Terungkap! BPOM Identifikasi 4 Produk Skincare Lokal yang Bisa Bahayakan Kulit dan Kesehatan
Jum'at, 30 Jan 2026, 14:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali merilis daftar produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau berisiko membahayakan kesehatan masyarakat. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengawasan rutin BPOM terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.
Dalam rilis terbaru tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Empat di antaranya diketahui berlabel DRW Skincare, yang merupakan brand skincare lokal asal Purworejo, Jawa Tengah.
Produk-produk DRW Skincare tersebut dinyatakan mengandung bahan aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam kosmetik bebas. Bahan yang dimaksud adalah asam retinoat, mometason furoat, dan klindamisin yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
BPOM menjelaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dapat membahayakan konsumen. Kandungan tersebut umumnya hanya boleh digunakan dalam obat keras dengan pengawasan tenaga medis.
Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan berbagai efek samping pada kulit. Dampak yang ditimbulkan antara lain kulit kering, rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan gangguan janin pada wanita hamil.
Selain itu, BPOM juga menyoroti kandungan mometason furoat yang ditemukan dalam beberapa produk DRW Skincare. Zat tersebut dapat menyebabkan atrofi kulit dan gangguan pada sistem pelepasan hormon jika digunakan tanpa pengawasan.
Sementara itu, klindamisin yang juga ditemukan dalam salah satu produk DRW Skincare memiliki risiko tersendiri. Penggunaan klindamisin dalam kosmetik dapat memicu pengelupasan kulit, kemerahan, rasa terbakar, serta membuat kulit menjadi kering.
Atas temuan kandungan berbahaya tersebut, BPOM mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang bersangkutan. Sanksi yang diberikan adalah pembatalan izin edar untuk seluruh produk yang terbukti melanggar ketentuan.
BPOM merinci bahwa terdapat empat produk DRW Skincare yang izin edarnya resmi dibatalkan. Keempat produk tersebut adalah DRW Skincare Dermabright, DRW Skincare Radiant Brightening, DRW Skincare Radiant Glow, serta DRW Skincare Radiant Acne Brightening.
BPOM menjelaskan bahwa tiga produk pertama ditarik dari peredaran karena mengandung asam retinoat dan mometason furoat. Sementara itu, DRW Skincare Radiant Acne Brightening terbukti mengandung klindamisin.
Penarikan dan pembatalan izin edar tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. BPOM menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengawasan kosmetik.
BPOM juga mengingatkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran hukum. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diminta selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum digunakan.
Selain itu, BPOM juga meminta pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting guna mencegah risiko kesehatan yang dapat merugikan konsumen secara luas.
- Skincare Lokal Berbahaya
- BPOM Rilis Skincare Lokal Berbahaya
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.