Dianggap Serakah, Ini Ancaman Hukuman Cha Eun Woo Pasca Terseret Isu Penggelapan Pajak Rp232 M

Selasa, 27 Jan 2026, 07:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sejumlah pakar hukum angkat bicara mengenai potensi konsekuensi yang dapat muncul apabila seorang figur publik terbukti melakukan penggelapan pajak.

Isu ini mencuat setelah aktor sekaligus idol Korea Selatan, Cha Eun Woo, disebut-sebut tengah menjadi sorotan otoritas pajak terkait dugaan pengelolaan pajak yang tidak semestinya.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/@eunwo.o_c

Mengutip laporan Star News pada Sabtu (24/1), otoritas pajak Korea Selatan menilai bahwa aktor drama True Beauty tersebut diduga menjalankan skema penggelapan pajak yang bersifat terencana.

Dugaan ini berkaitan dengan penggunaan one man agency yang dikelola oleh sang ibu. Melalui skema tersebut, sebagian pendapatan Cha Eun Woo diduga dialihkan ke dalam kategori pajak perusahaan, bukan pajak penghasilan pribadi, yang tarifnya relatif lebih tinggi.

Praktik semacam ini memicu perdebatan hukum. Pasalnya, perbedaan tarif antara pajak perorangan dan pajak badan usaha dapat menciptakan celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk menekan kewajiban pajak.

Namun demikian, para ahli menegaskan bahwa keberadaan one man agency tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana penggelapan pajak.

Harus Tetap Dibuktikan

Pengacara Lee Don Ho menjelaskan bahwa otoritas pajak tetap harus membuktikan unsur kesengajaan dan keabsahan fungsi bisnis dari agensi tersebut.

Menurutnya, yang menjadi kunci utama adalah apakah one man agency itu benar-benar menjalankan aktivitas usaha secara nyata, seperti manajemen jadwal, kontrak kerja, serta pengelolaan pendapatan secara profesional.

Jika agensi hanya berfungsi sebagai “wadah administratif” tanpa aktivitas bisnis yang jelas, barulah dugaan pelanggaran pajak bisa diperkuat.

Ancaman Hukum

Lebih lanjut, Lee Don Ho menambahkan bahwa hukum pajak Korea Selatan membedakan secara tegas antara penggelapan pajak dan penghindaran pajak. Penggelapan pajak mengacu pada tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, seperti manipulasi laporan keuangan atau penyembunyian penghasilan.

Jika unsur ini terbukti, maka Cha Eun Woo berpotensi menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kasus tersebut dikategorikan sebagai penghindaran pajak, konsekuensi yang dihadapi akan jauh lebih ringan. Dalam skenario ini, yang bersangkutan hanya diwajibkan melunasi kekurangan pajak beserta denda administratif, tanpa dikenakan sanksi pidana.

Dalam laporan yang beredar, total denda yang diperkirakan harus dibayarkan mencapai 20 miliar won, atau setara dengan sekitar Rp232 miliar. Angka tersebut menunjukkan betapa seriusnya otoritas pajak Korea Selatan dalam menangani dugaan pelanggaran perpajakan, khususnya yang melibatkan figur publik dengan penghasilan besar.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari hasil penyelidikan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari menanti keputusan hukum yang akan menentukan apakah dugaan tersebut berujung pada sanksi pidana atau hanya kewajiban administratif semata.

  • hukuman Cha Eun Woo

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.