Yai Mim Resmi Ditahan di Polresta Malang Kota Terkait Kasus Dugaan Pornografi Terbaru 2026

Rabu, 21 Jan 2026, 07:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sosok Muhammad Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim kini resmi mendekam di rutan Polresta Malang Kota sejak Senin malam (19/1/2026).

Mantan dosen UIN yang sebelumnya viral karena percekcokan lahan parkir dengan tetangganya ini terjerat kasus pornografi setelah penyidik menyatakan alat bukti telah lengkap.

Ket. Foto: Muhammad Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim. — Sumber: Istimewa

Meski sempat menolak status tersangka dengan dalih sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, kepolisian tetap melakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut.

Simak kronologi lengkap penangkapan Yai Mim dan fakta di balik kasus hukum yang menyeret namanya dalam ulasan berikut.

Resmi Menjadi Tersangka

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Polresta Malang Kota menyatakan alat bukti dalam proses penyidikan telah lengkap. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengonfirmasi kabar tersebut kepada media.

"Benar, Yai Mim sudah resmi ditahan di Rutan Polresta Malang Kota terhitung mulai malam ini atas keterlibatan dalam kasus pornografi," jelas Ipda Lukman pada Selasa (20/1/2026).

Dalih Pasien Rumah Sakit Jiwa

Kasus ini sempat diwarnai drama saat Yai Mim menyatakan keberatan atas status tersangkanya. Ia mengaku sebagai pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dan mengklaim memiliki bukti medis yang sah.

Berdasarkan pengakuan tersebut, ia merasa seharusnya bebas dari segala tuntutan hukum.

"Saya ini pasien RSJ Lawang, ada suratnya. Seharusnya saya bebas dari dakwaan, kenapa bisa jadi tersangka?" ujar Yai Mim dalam sebuah unggahan media sosial beberapa waktu lalu.

Respons Publik dan Kelanjutan Hukum

Penahanan pria yang pernah mengaku-ngaku sebagai Rektor UNISMA ini langsung menuai reaksi beragam dari netizen.

Banyak yang menyayangkan sikap problematiknya, mengingat latar belakangnya sebagai mantan akademisi dan tokoh yang pernah aktif di kegiatan keagamaan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyidik saat ini masih mendalami keterangan saksi-saksi dan merencanakan pemeriksaan medis serta psikologis lanjutan untuk menanggapi klaim gangguan jiwa yang diajukan oleh tersangka.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara. 

Terkait klaim Yai Mim sebagai pasien rumah sakit jiwa, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa pemeriksaan medis secara formal tetap akan dijadwalkan untuk memastikan kelayakan tersangka menjalani proses peradilan.

Publik kini menanti bagaimana perkembangan kasus ini di persidangan nanti, mengingat latar belakang tersangka yang merupakan mantan akademisi.

  • Yai Mim
  • Polresta Malang

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.