Enam Tahun Berlalu, Teddy Pardiyana Tagih Hak Waris Anak ke Keluarga Sule

Senin, 19 Jan 2026, 09:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan komedian Entis Sutisna atau Sule kembali memanas dan menyita perhatian publik. Kali ini, nama Sule terseret dalam permohonan tuntutan hak waris anak yang diajukan oleh Teddy Pardiyana ke jalur hukum.

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Bandung dan berkaitan dengan status hak waris seorang anak bernama Bintang. Teddy mengajukan permintaan penetapan hukum demi kepentingan putrinya tersebut.

Ket. Foto: Sule — Sumber: Instagram/ferdinan_sule

Bintang diketahui merupakan putri dari Teddy Pardiyana dan mendiang Lina Jubaedah. Lina Jubaedah sendiri merupakan mantan istri Sule yang meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.

Teddy menegaskan bahwa pengajuan permohonan hak waris ini tidak semata-mata berkaitan dengan harta peninggalan. Ia menekankan bahwa langkah hukum tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan administrasi anaknya.

Menurut Teddy, status hukum Bintang sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administratif, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan. Hal ini mendorongnya untuk mengajukan permohonan resmi ke pengadilan.

“Kemarin itu perlu beberapa administrasi buat sekolah, yang harus pakai legal standing, yang berhubungan dengan surat-surat yang nyambung ke almarhumah,” ungkap Teddy dalam wawancara daring, dikutip Minggu (18/1).

Perkara hak waris ini diketahui telah berjalan cukup panjang. Sejak Lina Jubaedah meninggal dunia pada 2020, persoalan ini telah memasuki tahun keenam tanpa adanya kejelasan status hukum bagi Bintang.

Tercatat, empat kali agenda persidangan telah digelar dalam perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali berlangsung pada 27 Januari 2026 mendatang.

Permohonan hak waris ini sendiri telah dilayangkan Teddy Pardiyana sejak 1 Desember 2025. Ia berharap melalui jalur hukum ini, putrinya bisa memperoleh legalitas yang sah sebagai ahli waris.

Selain untuk kepentingan administrasi, Teddy juga berharap pengajuan ini dapat meluruskan berbagai isu yang berkembang di masa lalu. Ia menyinggung kabar yang pernah menyebut Bintang bukan anak dari Lina Jubaedah.

“Udah lama ya, enam tahun harus ada legal standing-nya. Dulu kan pernah diberitakan Dede Bintang bukan anaknya atau apa gitu di gosipnya. Nah, sekalian karena udah lama juga, harus ada klarifikasi lah sedikitnya,” tutur Teddy.

Sementara itu, pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, memberikan penjelasan terkait proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukanlah gugatan sengketa harta.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius, karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya,” jelas Wati.

Perseteruan antara Teddy Pardiyana dan Sule sendiri bukanlah hal baru. Konflik ini bermula sejak Januari 2020, tepat setelah Lina Jubaedah meninggal dunia.

Pada periode tersebut, Teddy sempat terlibat kasus hukum dan menjalani hukuman penjara hingga tahun 2024. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan akses terkait Lina Jubaedah.

Kini, dengan pengajuan permohonan hak waris untuk sang putri, Teddy kembali membuka lembaran lama konflik dengan keluarga Sule. Persoalan yang sempat mereda selama beberapa tahun itu kembali mencuat ke ruang publik dan menjadi perhatian banyak pihak.

  • Teddy Pardiyana Tagih Hak Waris Anak ke Keluarga Sule
  • Mantan Istri Sule

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.