- Home
-
- Entertainment
-
- Inara Rusli Bohong Ata...
Inara Rusli Bohong Atau Pembelaan? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Janda Nikah Tanpa Wali Hukumnya Haram!
Kamis, 15 Jan 2026, 11:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Inara Rusli kembali menjadi perbincangan publik setelah pengakuannya soal pemahaman agama di masa lalu mencuat ke ruang publik.
Kali ini, sorotan tertuju pada pernyataannya mengenai pernikahan siri dan anggapan bahwa seorang janda tidak lagi membutuhkan wali saat menikah. Ucapan tersebut memicu diskusi luas, terutama di kalangan masyarakat muslim.
Dalam penjelasannya, Inara secara terbuka mengakui bahwa pemahamannya kala itu masih sangat terbatas. Ia menyebut bahwa statusnya sebagai janda membuatnya menyimpulkan wali bukan lagi syarat utama dalam pernikahan.
Menurutnya, informasi yang ia pahami saat itu mengarah pada anggapan bahwa janda memiliki hak penuh untuk menikahkan dirinya sendiri tanpa keterlibatan wali.
Pengakuan tersebut sontak menuai beragam reaksi. Sebagian menilai pernyataan Inara sebagai bentuk ketidaktahuan yang jujur, sementara lainnya menganggapnya berpotensi menyesatkan karena menyangkut hukum agama yang sensitif.
Ustaz Khalid Basalamah Bereaksi
Polemik ini semakin berkembang setelah Ustaz Khalid Basalamah memberikan penegasan tegas terkait hukum menikah tanpa wali dalam Islam.
Dalam penjelasannya, Ustaz Khalid menyampaikan bahwa baik perempuan yang masih gadis maupun yang berstatus janda tetap wajib melibatkan wali dalam pernikahan.
Ia menekankan bahwa menikah tanpa wali bukan sekadar tidak dianjurkan, melainkan masuk dalam kategori terlarang. Menurutnya, membuka celah pembenaran terhadap pernikahan tanpa wali justru berbahaya dan bertentangan dengan tuntunan syariat.
Ustaz Khalid juga menyinggung kesalahpahaman yang kerap beredar di masyarakat, khususnya terkait pendapat sebagian ulama yang sering dipotong atau disampaikan tanpa konteks utuh.
Ia menjelaskan bahwa memang ada pandangan minoritas yang menyebut janda boleh menikahkan dirinya sendiri, namun pendapat tersebut dinilai sangat lemah dan tidak menjadi pegangan mayoritas ulama.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa rujukan utama dalam perkara pernikahan adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang secara jelas menyebut bahwa pernikahan seorang perempuan tanpa izin walinya dianggap tidak sah. Penegasan ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi janda maupun perempuan yang belum pernah menikah.
Polemik pernyataan Inara Rusli ini pun menjadi pengingat penting bagi publik tentang pentingnya kehati-hatian dalam memahami dan menyampaikan hukum agama. Pengakuan Inara soal keterbatasan ilmu di masa lalu bisa menjadi pelajaran, bahwa pemahaman yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kesimpulan keliru.
Di sisi lain, klarifikasi dari para ulama diharapkan dapat meluruskan persepsi dan mencegah kesalahan serupa terulang di tengah masyarakat.***
- Inara Rusli nikah tanpa wali
- Ustaz Khalid Basalamah
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.