Timothy Ronald Resmi Dipolisikan 3.500 Member Atas Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026, 10:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Influencer keuangan yang dikenal luas dengan julukan “The King of Crypto”, Timothy Ronald, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Januari 2026, dan langsung menyita perhatian publik.

Timothy Ronald dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan serta kejahatan siber. Dugaan perbuatan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian besar bagi ribuan pengikut dan member komunitasnya.

Ket. Foto: Timothy Ronald — Sumber: Instagram/timothyronaldd

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang menyeret nama Timothy Ronald. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut kini tengah ditangani dan masih berada dalam tahap awal penyelidikan.

"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan persnya pada Minggu (11/1). Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh bukti yang diserahkan oleh pelapor sedang dikaji secara mendalam.

Pelapor dalam perkara ini berinisial Y dan bertindak sebagai perwakilan dari kelompok korban. Y diketahui mewakili kurang lebih 3.500 orang yang sebelumnya tergabung dalam komunitas bernama Akademi Crypto.

Kelompok korban tersebut merupakan para member yang mengikuti arahan investasi yang diberikan Timothy Ronald. Mereka mengaku bergabung karena tertarik pada janji keuntungan serta reputasi Timothy di dunia kripto.

Berdasarkan data yang tercantum dalam laporan, total kerugian yang dialami para korban mencapai angka yang sangat besar. Akumulasi dana investasi yang disebut hilang atau merugi diperkirakan menembus lebih dari Rp200 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari setoran dana yang dikumpulkan dari para member selama mengikuti program dan arahan investasi. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan.

Modus operandi yang diduga dilakukan Timothy Ronald adalah dengan mengajak para member berinvestasi pada aset kripto tertentu. Ia disebut mengarahkan pembelian koin atau token pilihan yang diduga hanya menguntungkan pihak pengelola melalui aksi profit taking.

Para korban merasa janji manis yang disampaikan dalam komunitas Akademi Crypto tidak sesuai dengan kenyataan. Alih-alih meraih keuntungan, mereka justru mengalami kerugian finansial akibat pergerakan aset yang diduga telah dimanipulasi.

Secara hukum, Timothy Ronald kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis. Ia dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Selain UU ITE, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Transfer Dana. Dugaan ini berkaitan dengan aliran dana para member yang disetorkan untuk investasi namun disinyalir disalahgunakan.

Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juga turut disertakan dalam laporan. Jika terbukti bersalah, Timothy terancam hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

Sebelum laporan ini resmi diajukan, para korban mengaku sempat ragu untuk menempuh jalur hukum. Keraguan tersebut muncul akibat dugaan intimidasi dan ancaman yang membuat para korban takut bersuara secara individu.

Situasi berubah ketika jumlah korban yang merasa dirugikan semakin banyak. Sebanyak 3.500 orang kemudian bersatu, membentuk grup khusus, mengumpulkan bukti, dan sepakat melaporkan kasus ini secara kolektif.

Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat citra Timothy Ronald yang selama ini dikenal gemar memamerkan gaya hidup mewah. Di media sosial, ia kerap menampilkan supercar dan kehidupan glamor yang diklaim sebagai hasil sukses trading kripto.

Gaya hidup tersebut diduga menjadi faktor utama yang membuat ribuan orang tertarik bergabung ke Akademi Crypto. Banyak member mengaku percaya karena melihat kesuksesan yang dipamerkan secara konsisten.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan yang masuk. Status Timothy Ronald dan rekannya yang disebut bernama Kalimasada masih sebagai terlapor dalam tahap penyelidikan, sambil menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • Timothy Ronald
  • Dugaan Penipuan Kripto

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.