Skakmat Ustadz Khalid Basalamah! Pernyataan Inara Rusli soal Janda Nikah Tanpa Wali Dipatahkan Telak

Senin, 12 Jan 2026, 18:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Pernikahan siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang berlangsung diam-diam pada 7 Agustus 2025 kembali memantik polemik publik.

Hubungan yang disebut-sebut dilakukan di belakang istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa, kini memasuki babak baru setelah pernyataan Inara mengenai keabsahan pernikahannya menuai kontroversi.

Ket. Foto: — Sumber: Facebook Kianoo

Pernikahan siri tersebut dikabarkan hanya bersifat sementara sambil menunggu rencana pernikahan resmi pada 2026.

Sorotan utama muncul dari klaim Inara Rusli yang menyebut bahwa statusnya sebagai janda membuat pernikahan tersebut sah meski tanpa wali. Dalam perbincangan di kanal YouTube Denny Sumargo, Inara menegaskan bahwa ia merasa seluruh rukun nikah sudah terpenuhi menurut pemahamannya.

“Karena posisinya aku udah pernah nikah kan, aku bukan anak gadis kayak pernikahan pertama yang harus diramaikan, harus ada wali,” ujar Inara.

Ia bahkan menegaskan bahwa seorang janda tidak wajib menggunakan wali dan tidak harus menggelar walimah besar seperti pernikahan pertama.

Ustadz Khalid Basalamah Buka Suara

Pernyataan tersebut sontak memicu perdebatan luas di masyarakat, khususnya di kalangan umat Muslim. Banyak pihak menilai klaim Inara keliru dan berpotensi menyesatkan, terutama karena menyangkut hukum sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Di tengah polemik itu, ceramah lawas Ustadz Khalid Basalamah kembali viral dan dianggap sebagai “skakmat” terhadap pernyataan Inara.

Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah secara tegas membantah anggapan bahwa janda tidak memerlukan wali dalam pernikahan. Ia memperingatkan kaum perempuan agar tidak salah kaprah dalam memahami hukum nikah.

“Hati-hati ibu-ibu sekalian, saya dengar ini sering disebar di masyarakat kita. Janda juga tetap butuh wali,” ujar Khalid Basalamah. Menurutnya, baik gadis maupun janda tetap berada dalam ketentuan syariat yang sama terkait wali nikah.

Lebih jauh, Ustadz Khalid menegaskan bahwa menikah tanpa wali bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan dapat membatalkan pernikahan itu sendiri. Ia mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa perempuan yang menikahkan dirinya sendiri tanpa izin wali, maka pernikahannya batal.

“Wanita manapun yang coba-coba menikahkan dirinya tanpa izin walinya, nikahnya batal, batal, batal,” tegasnya, menekankan keseriusan persoalan tersebut.

Pernyataan Ustadz Khalid ini kemudian dianggap publik sebagai jawaban telak atas klaim Inara Rusli. Banyak warganet menilai ceramah tersebut menutup ruang tafsir keliru dan mengingatkan pentingnya rujukan ilmu dalam perkara agama.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa urusan pernikahan bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut hukum agama yang memiliki aturan jelas dan tidak bisa ditafsirkan sesuka hati.

  • Ustadz Khalid Basalamah
  • Inara Rusli nikah tanpa wali

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.