MIris! Pelaporan Komika Pandji Pragiwaksono Ancam Kebebasan Berekspresi
Senin, 12 Jan 2026, 11:07 WIBJAKARTA â Miris! Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono meski memantik perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di Indonesia namun sebagian besar menyayangkan hal itu bisa terjadi. Pun ini dinilai ironis karena saat ini  Indonesia tengah menjabat Presiden Dewan HAM PBB, posisi yang menuntut komitmen kuat terhadap perlindungan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi.
Polda Metro Jaya memastikan telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atas materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk âMens Reaâ. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, pelapor menyerahkan tiga barang bukti kepada penyelidik, yakni satu diska lepas (flashdisk) berisi rekaman pernyataan Pandji, satu lembar hasil cetak cuplikan layar, serta satu lembar dokumen berupa rilis aksi. âAda tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,â ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, penyidik belum memeriksa saksi-saksi karena masih menyusun rencana penyelidikan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan laporan yang dilayangkan pelapor berinisial RARW berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan Pandji dalam acara Mens Rea.
 Analisis dan klarifikasi barang bukti dilakukan agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Langkah hukum itu menuai kritik dari kalangan akademisi yang menilai proses pelaporan ini berpotensi menggerus ruang demokrasi.
 Pengamat politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin yang diminta pendapatnya di Surabaya pada Minggu (11/1), menilai pelaporan ini ironis mengingat Indonesia saat ini tengah menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa, posisi yang menuntut komitmen kuat terhadap perlindungan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi. Sehingga, memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi Indonesia dalam menjunjung nilai-nilai HAM, terutama dalam melindungi ekspresi kritik dan satire sebagai bagian sah dari kehidupan demokratis.
 âApa yang disampaikan Pandji adalah vitamin bagi demokrasi, dan sekaligus jamu bagi demokrasi kita yang memang sedang sakit akut,â tegas Umar. Ia mengingatkan bahwa pelaporan terhadap kritik berpotensi menjadi preseden buruk bagi ekosistem demokrasi dan mempersempit ruang dialog publik.
Anomali Demokrasi
 Sementara itu, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Sosial Universitas Airlangga Surabaya, Frederik M. Gasa, menyebut pelaporan terhadap Pandji sebagai anomali dalam praktik demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi.
Menurut Frederik, demokrasi memberikan ruang luas bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui satire dan kritik. âSatire yang disampaikan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy seharusnya dipahami sebagai ekspresi wajar dalam ruang publik.Â
Ironisnya, kritik tersebut justru ditafsirkan sebagai penyimpangan dan perlawanan terhadap penguasa,â ujarnya. Ia menambahkan, temuan Drone Emprit menunjukkan mayoritas publik merasa terhibur dengan materi Pandji. Namun, sebagian publik juga merasakan kecemasan dan ketakutan, bukan semata terhadap isi materi, melainkan kemungkinan konsekuensi hukum yang menimpa sang komika.
Frederik menilai kriminalisasi kritik dapat membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat di ruang publik. âPenguasa seharusnya menyambut kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai ancaman,â katanya. Hal senada disampaikan pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Suko Widodo, yang menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi adalah sebuah percakapan.
âKomedi memberi ruang bagi suara yang selama ini teredam,â ujarnya, seraya menilai stand up comedy bukan sekadar hiburan, melainkan medium ekspresi kegelisahan bersama rakyat. Dari Yogyakarta, Ahli Hukum dan Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai kriminalisasi materi komedi berpotensi menjadi kemunduran kebebasan sipil. Ia mengingatkan, jika materi komedi dan produk kebudayaan mulai ditarik ke ranah pidana, Indonesia berisiko kembali pada praktik pembatasan ala Orde Baru.
âKritik untuk ormas, kritik untuk penguasa, kritik untuk pemerintah, adalah bagian dari nyala api kebebasan sipil,â ujarnya, seraya menegaskan negara harus hadir melindungi ruang kebebasan berekspresi.
- menggerus ruang demokrasi
Redaktur: Diapari S
Penulis: Diapari S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.