Diseret Gugatan Rp5 Miliar, Adly Fairuz Tegas Bantah Tuduhan Penipuan dan Wanprestasi

Senin, 12 Jan 2026, 09:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Aktor Adly Fairuz akhirnya buka suara terkait gugatan wanprestasi dan dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Adly dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam perkara perdata tersebut.

Ket. Foto: Adly Fairuz — Sumber: Tangkapan Layar

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur wanprestasi, penipuan, maupun kerugian riil sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," ucap Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (11/1/2026).

Andy juga menekankan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penguasaan maupun penerimaan dana sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak penggugat. Menurutnya, seluruh dalil gugatan tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan cenderung menyesatkan.

"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," tegas Andy.

Lebih lanjut, Andy menjelaskan bahwa dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang yang ditandatangani pada 14 April 2025 di hadapan notaris, tidak terdapat klausul yang menyebutkan kepemilikan dana oleh kliennya. Ia menilai fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menilai duduk perkara ini secara objektif.

Selain itu, Andy mempertanyakan kedudukan hukum penggugat yang dinilai tidak jelas dalam konteks gugatan wanprestasi tersebut. Menurutnya, tanpa legal standing yang kuat, gugatan tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Andy juga menilai bahwa gugatan yang diajukan mengandung banyak kontradiksi antara satu dalil dengan dalil lainnya. Ia bahkan menyebut argumentasi hukum dalam gugatan tersebut tidak logis dan tidak berdasar.

"Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum," tegas Andy.

Kasus ini sendiri bermula dari tudingan adanya janji kelulusan masuk Akpol dengan nilai Rp3,65 miliar yang disebut-sebut melibatkan Adly Fairuz. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil sehingga pihak yang merasa dirugikan menuntut pengembalian dana.

Meski dengan tegas membantah adanya wanprestasi, pihak Adly Fairuz disebut tetap menunjukkan itikad baik dalam menyikapi persoalan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan sebagai pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan.

Andy mengungkapkan bahwa kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta secara langsung ke rekening penggugat. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan wujud niat baik untuk membantu penyelesaian persoalan agar tidak berlarut-larut.

Namun demikian, di sisi lain, kuasa hukum penggugat menilai pengembalian dana tersebut belum sesuai dengan kesepakatan awal. Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi dasar diajukannya gugatan perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar.

Andy menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa klaim kerugian yang diajukan penggugat tidak dapat dibuktikan secara sah di persidangan.

Menutup pernyataannya, Andy meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kasus yang sedang bergulir. Ia mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak seharusnya menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan," pungkasnya.

  • adly fairuz digugat
  • Adly Fairuz Penipuan

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.