Setelah Pengakuan Grooming Aurelie Moeremans, Roby Tremonti Unggah Soal Risiko Hukum Tokoh Fiktif
Minggu, 11 Jan 2026, 16:30 WIB
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Unggahan Roby Tremonti usai pengakuan soal grooming yang disampaikan Aurelie Moeremans dalam buku memoarnya berjudul Broken Strings langsung menyedot perhatian publik. Respons tersebut muncul di tengah meningkatnya perbincangan mengenai isi buku yang dianggap sensitif dan kontroversial.
Melalui akun Instagram pribadinya, Roby membagikan informasi terkait hukum pidana yang menyinggung risiko penulis menggunakan tokoh fiktif namun mudah dikenali oleh publik. Unggahan ini dengan cepat memicu berbagai tafsir dan reaksi dari warganet.
Dalam keterangan unggahannya, Roby menuliskan bahwa informasi tersebut dibagikan semata-mata untuk berbagi pengetahuan.
âBuat share pengetahuan aja yah guys. Ini kata Gemini AI sih, tapi coba dicari infonya di RL yah,â tulis Roby dalam unggahannya pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Roby turut menyertakan tangkapan layar berisi penjelasan mengenai aspek hukum dalam karya tulis. Penjelasan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan nama samaran tidak otomatis menghapus potensi jerat hukum pidana di Indonesia.
Menurut informasi dalam tangkapan layar itu, inti permasalahan hukum bukan terletak pada penggunaan nama fiktif semata. Faktor utama yang dinilai adalah sejauh mana publik dapat mengidentifikasi sosok nyata di balik karakter tersebut.
Disebutkan bahwa apabila pembaca umum mampu menebak identitas seseorang berdasarkan ciri, latar belakang, atau peristiwa spesifik, unsur pidana tetap dianggap terpenuhi. Hal ini berlaku meskipun nama asli tidak pernah disebutkan secara eksplisit.
Dalam unggahannya, Roby juga membagikan sejumlah pasal hukum yang berpotensi menjerat penulis. Pasal-pasal tersebut mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
KUHP Pasal 310 ayat (2) disebut mengatur pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara. Selain itu, KUHP Pasal 311 mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Roby juga menyinggung Undang-Undang ITE Pasal 27A yang dapat diterapkan apabila konten bermuatan pencemaran disebarkan melalui media digital. Pasal ini dinilai relevan dalam konteks publikasi buku dan perbincangan di media sosial.
Unggahan tersebut muncul di tengah polemik pengakuan Aurelie Moeremans dalam buku Broken Strings yang dirilis secara mandiri. Buku ini dengan cepat menjadi sorotan publik karena memuat kisah personal yang menyangkut isu grooming dan kekerasan emosional.
Dalam memoarnya, Aurelie menggunakan nama samaran âBobbyâ untuk menggambarkan sosok pria dewasa yang disebut melakukan grooming terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa penggunaan nama samaran dilakukan untuk melindungi identitas, bukan untuk menuding secara langsung.
Aurelie mengungkap bahwa pengalaman tersebut bermula saat dirinya masih berusia 15 tahun dan bertemu pelaku di lokasi syuting iklan. Ia menyebut usia pelaku hampir dua kali lipat darinya, sehingga menciptakan relasi kuasa yang timpang sejak awal perkenalan.
Dalam narasinya, Aurelie menjelaskan adanya pola manipulasi psikologis yang membuat dirinya perlahan terisolasi dari lingkungan dan keluarga. Kontrol terhadap cara berpakaian serta pembatasan aktivitas disebut sebagai bagian dari proses grooming yang dialaminya.
Meski tidak pernah menyebut nama asli, publik kemudian mengaitkan kisah tersebut dengan Roby Tremonti berdasarkan riwayat hubungan masa lalu yang pernah diketahui. Hal inilah yang membuat unggahan Roby dinilai sebagai respons tidak langsung terhadap isi buku Aurelie.
Unggahan tersebut pun semakin memperpanjang diskusi publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan risiko hukum dalam karya autobiografi. Polemik ini masih terus berkembang seiring viralnya buku Broken Strings dalam beberapa hari terakhir.