- Home
-
- Entertainment
-
- Kronologi Lengkap Kasus ...
Kronologi Lengkap Kasus Dokter Richard Lee: Dari Laporan Doktif hingga Ditetapkan Tersangka
Rabu, 07 Jan 2026, 17:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menyeret nama dokter kecantikan Richard Lee kini memasuki babak serius setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai dokter detektif atau doktif, terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan tersebut memicu rangkaian penyelidikan yang akhirnya mengungkap sejumlah temuan pada produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Awal Mula Huru Hara
Awal mula kasus ini terjadi pada 12 Oktober, ketika Samira Farahnaz membeli produk kecantikan bermerek White Tomate yang diproduksi oleh Richard Lee melalui sebuah marketplace. Produk tersebut dibanderol dengan harga Rp670.000.
Namun, setelah barang diterima dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Samira menemukan kejanggalan pada klaim komposisi produk. Meski nama produknya mencantumkan White Tomato, faktanya kandungan tersebut tidak tercantum dalam daftar bahan yang tertera pada kemasan.
Temuan ini kemudian menjadi dasar kecurigaan awal. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa klaim bahan aktif yang tidak sesuai dengan komposisi dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap aturan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Hal tersebut dinilai berpotensi menyesatkan konsumen yang membeli produk berdasarkan klaim tertentu.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 23 Oktober Samira kembali melakukan pembelian produk lain milik Richard Lee, yakni DNA Salmon, juga melalui marketplace. Kali ini, produk tersebut dibeli dengan harga Rp1.032.700.
Saat barang diterima, muncul persoalan baru. Produk diduga tidak memenuhi standar sterilitas karena ditemukan dalam kondisi tanpa tutup dan kemasannya terlihat seperti telah dikemas ulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keamanan produk, mengingat kosmetik dan produk perawatan kulit bersentuhan langsung dengan tubuh konsumen.
Selanjutnya, pada 2 November, Samira kembali membeli produk kecantikan lain yang dikeluarkan oleh Richard Lee, yaitu Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga Rp922.000. Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain bernama REQ PINK. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peredaran produk kesehatan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rangkaian pembelian dan temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi penanda bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap hukum yang lebih serius.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nama Richard Lee dikenal luas sebagai figur publik di dunia kecantikan. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, kejujuran klaim produk, serta kepatuhan terhadap standar keamanan demi melindungi konsumen.***
- dr Richard Lee
Redaktur: Weti Aprianti
Penulis: Weti Aprianti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.