Diduga Tipu Investor Rp400 Juta, Suami Boiyen Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 07 Jan 2026, 08:45 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rully Anggi Akbar, yang dikenal sebagai suami dari komedian Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi uang oleh seorang investor berinisial RF.

Laporan tersebut secara resmi didaftarkan pada Selasa (6/1) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ket. Foto: Suami Boiyen Resmi Dilaporkan ke Polisi — Sumber: Instagram/rullyanggiakbar

Langkah hukum ini ditempuh oleh pihak pelapor setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyampaikan bahwa jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir demi melindungi kepentingan kliennya.

Santo Nababan menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor hingga akhirnya menemui jalan buntu.

“Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya hari ini karena mediasi sudah tidak menemukan titik terang. Mohon nanti dukungannya supaya hak-hak klien kami itu bisa terpenuhi semua,” ujar Santo Nababan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).

Dalam kesempatan yang sama, Santo juga membenarkan identitas pihak yang dilaporkan oleh kliennya. Ia menyebut bahwa terlapor berinisial R.A. yang merupakan suami dari figur publik berinisial B.

“Iya, benar. Inisialnya R.A. Suami dari B,” ungkap Santo.

Lebih lanjut, Santo memaparkan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena tidak adanya itikad baik dari Rully Anggi Akbar untuk mengembalikan dana investasi milik kliennya. Dana yang dipersoalkan tersebut bernilai cukup besar, yakni mencapai Rp400 juta.

Menurut Santo, pihaknya telah memberikan tenggat waktu yang jelas kepada terlapor untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada realisasi pengembalian dana dari pihak Rully.

“Karena mediasinya buntu. Jadi kemarin sudah kami sampaikan bahwa batas waktunya itu berakhir di tanggal 5 Januari 2026. Sekarang sudah tanggal 6, maka kami melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Santo juga mengungkapkan bahwa sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada terlapor.

“Sudah dua kali somasi. Dua kali somasi dan ada juga perpanjangan waktu,” ujarnya.

Meski telah diberikan kesempatan berulang kali, Santo menilai tidak ada kejelasan ataupun tindakan nyata dari Rully Anggi Akbar. Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihaknya untuk mengambil langkah hukum demi kepastian bagi kliennya.

“Tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami,” lanjutnya.

Santo menegaskan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya bukanlah jumlah yang kecil dan tidak bisa dianggap remeh. Namun, hal yang paling disayangkan menurutnya adalah sikap terlapor yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab.

“Nominalnya nggak terlalu besar? Nggak juga. Itu kan besar juga. Jadi apa pun itu, yang jelas tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan sesuai dengan waktu yang sudah kami berikan,” pungkas Santo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait laporan tersebut. Saat ini, kasus dugaan penipuan investasi tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Penipuan Investasi Suami Boiyen
  • Suami Boiyen

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.