Karma Poligami Tanpa Izin? Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Bui 6 Tahun Penjara

Selasa, 06 Jan 2026, 08:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan siri yang mereka jalani.

Hubungan keduanya kini disebut berada di ujung tanduk lantaran berpotensi tersandung Pasal 402 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang secara tegas mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah menurut hukum.

Ket. Foto: — Sumber: Kolase foto Instagram

Pasal 402 KUHP menegaskan bahwa seseorang dilarang melakukan perkawinan jika masih terikat hubungan pernikahan sebelumnya, kecuali memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Salah satu syarat penting dalam konteks poligami adalah adanya izin pengadilan serta persetujuan dari istri pertama. Tanpa prosedur tersebut, perkawinan dianggap melanggar hukum, meski dilakukan secara siri atau berdasarkan alasan agama.

Nikah Siri Tanpa Izin

Dalam kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi, publik dikejutkan dengan informasi bahwa keduanya diduga melangsungkan pernikahan siri tanpa adanya izin dari istri pertama Insanul Fahmi, yakni Wardatina Mawa.

Fakta ini menjadi krusial karena ketidakhadiran izin tersebut berpotensi menjadikan pernikahan mereka sebagai perbuatan pidana, bukan sekadar persoalan moral atau rumah tangga.

Ancaman hukum yang mengintai pun tidak main-main. Pasal 402 KUHP menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan perkawinan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda kategori IV. Namun, situasi bisa semakin berat apabila terbukti adanya unsur kesengajaan untuk menyembunyikan status perkawinan dari pasangan.

Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 401 KUHP baru. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan sah, maka ancaman pidananya meningkat signifikan, yakni hingga enam tahun penjara.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi pihak yang dirugikan serta mencegah praktik perkawinan yang tidak transparan.

Kini, nasib Inara Rusli dan Insanul Fahmi bergantung pada proses hukum yang berjalan. Jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 401 dan 402 KUHP, maka hubungan yang mereka bangun berpotensi berujung pada konsekuensi hukum serius, sekaligus menjadi pengingat bahwa urusan perkawinan tidak hanya soal perasaan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.***

  • Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Bui

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.