Insanul Fahmi dan Inara Rusli Pilih Restorative Justice, Upaya Damai Biar Gak Dibui?

Selasa, 06 Jan 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menyeret nama Insanul Fahmi dan Inara Rusli terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Di tengah ancaman pidana yang mengintai akibat dugaan pelanggaran aturan perkawinan, keduanya dikabarkan menginginkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Langkah ini dinilai sebagai upaya damai yang lebih lunak dibandingkan proses hukum konvensional, sekaligus memunculkan spekulasi bahwa jalan tersebut dipilih untuk menghindari risiko mendekam di balik jeruji besi.

Ket. Foto: — Sumber: Kolase foto Instagram

Pengertian

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, pendekatan ini lebih menyoroti bagaimana pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban, serta bagaimana korban mendapatkan pemulihan baik secara materiil maupun emosional.

Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat menghukum, tetapi juga sarana membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat suatu tindak pidana.

Dampak Luas

Dalam kasus Insanul Fahmi dan Inara Rusli, keinginan untuk menempuh jalur restorative justice disebut-sebut berkaitan dengan dampak luas yang telah ditimbulkan, baik secara personal maupun sosial.

Polemik pernikahan siri yang dilakukan tanpa izin istri pertama, Wardatina Mawa, bukan hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga konflik relasi dan tekanan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat. Melalui mekanisme keadilan restoratif, diharapkan tercipta dialog terbuka guna mencari solusi yang adil tanpa harus berujung pada hukuman penjara.

Pendekatan ini mendorong adanya komunikasi, rekonsiliasi, serta kesepakatan bersama sebagai dasar penyelesaian perkara. Pelaku diharapkan mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bertanggung jawab, sementara korban memperoleh kejelasan, pemulihan, dan rasa keadilan. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga pada pemulihan hubungan yang telah rusak.

Di Indonesia sendiri, keadilan restoratif bukan konsep asing. Pendekatan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut memberikan pedoman bagi aparat kepolisian untuk menangani perkara secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif, sepanjang memenuhi syarat tertentu dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Meski demikian, keinginan Insanul Fahmi dan Inara Rusli untuk menempuh jalur restorative justice tetap menuai beragam respons. 

Pada akhirnya, keputusan berada di tangan aparat penegak hukum, dengan mempertimbangkan kepentingan korban, dampak sosial, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.***

  • Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Penjara
  • Restorative Justice

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.