Somasi Dua Kali Tak Digubris, Suami Boiyen Terancam Dilaporkan Polisi Awal 2026

Kamis, 01 Jan 2026, 13:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Rully Anggi Akbar, yang dikenal sebagai suami dari Boiyen, berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian terkait persoalan dana investasi yang saat ini tengah menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kerugian besar yang dialami oleh pihak korban.

Pihak korban yang berinisial RF sebelumnya telah melakukan upaya mediasi dengan Rully Anggi Akbar untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, proses mediasi itu dinyatakan gagal sehingga berujung pada pengiriman somasi resmi.

Ket. Foto: Boiyen dan Suaminya — Sumber: Instagram/boiyenpesek

Dalam somasi yang dilayangkan, pihak RF disebut meminta adanya kelonggaran waktu kepada Rully Anggi Akbar untuk melunasi dana investasi yang telah disepakati sebelumnya. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk itikad baik agar persoalan tidak berlanjut ke ranah hukum.

Meski demikian, pihak korban menilai bahwa janji-janji yang disampaikan oleh Rully Anggi Akbar tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Selain itu, mereka juga menilai tidak ada jaminan konkret yang dapat melindungi hak korban.

Kuasa hukum korban, Santo Nababan, menyampaikan bahwa Rully Anggi Akbar meminta tambahan waktu hingga tanggal 15 Januari. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 30 Desember.

“RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari, tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” ujar Santo Nababan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kliennya.

Menurut pihak korban, jangka waktu yang diminta oleh Rully Anggi Akbar dinilai terlalu lama. Waktu tersebut dianggap memberi kesempatan berlebihan tanpa adanya kepastian penyelesaian.

Santo Nababan menjelaskan bahwa somasi pertama dan kedua telah diterima langsung oleh Rully Anggi Akbar. Namun, kliennya hanya memberikan batas waktu pembayaran hingga tanggal 5 Januari.

“Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15,” tegas Santo Nababan. “Tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar dan melunasi.”

Pihak korban menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pelunasan atau penyelesaian nyata, maka langkah hukum akan ditempuh. Mereka menyatakan tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah pidana.

“Jika lewat dari tanggal 5 Januari 2026, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” kata Santo Nababan. Ia menyebut pihaknya telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan.

Santo Nababan menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang dimiliki, pihaknya yakin telah terjadi dugaan tindak pidana dalam proses investasi tersebut. Dugaan tersebut mencakup penipuan serta penggelapan dana.

Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai Rp400 juta. Kerugian itu meliputi modal awal investasi hingga janji keuntungan yang tidak pernah terealisasi.

Proposal investasi yang dikirimkan oleh Rully Anggi Akbar sebelumnya menjadi dasar kepercayaan korban. Namun, realisasi dari proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Nilai proposal itu sudah pernah kita sebutkan, Rp300 juta lebih,” ungkap Santo Nababan. “Bahkan kurang lebih Rp400 juta kira-kira,” tutupnya.

  • Penipuan Investasi Suami Boiyen
  • Suami Boiyen

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.