- Home
-
- Entertainment
-
- Kondisi Sehat, Ammar Zon...
Kondisi Sehat, Ammar Zoni Cs Jalani Sidang Hari Ini Secara Langsung di PN Jakpus
Kamis, 18 Des 2025, 08:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sementara artis Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.
Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan Ammar Zoni dapat menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan bahwa Ammar Zoni dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).
"Iya, sesuai yang disampaikan sebelumnya, Ammar Zoni akan sidang secara offline karena yang bersangkutan sejak Sabtu kemarin sudah berada di Lapas Narkotika Jakarta dan ditempatkan sementara di sana," ujar Rika dikutip dari inilah.com, Rabu (17/12/2025).
Rika menambahkan bahwa kondisi kesehatan Ammar Zoni diperiksa secara menyeluruh saat pemindahan dari Nusakambangan.
"Kondisinya sehat, dan saat tiba di Lapas Cipinang juga dicek kembali. Semua hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Ammar baik," jelas Rika.
Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang bersama empat terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus dugaan peredaran narkotika ini pertama kali mencuat setelah Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pemindahan dilakukan untuk pengamanan, setelah dugaan transaksi narkotika di dalam rutan terungkap. Para terdakwa diduga melakukan peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 23 Oktober 2025, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam memperjualbelikan narkotika.
Total terdapat enam terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah terdakwa 1 Asep Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo, terdakwa 3 Andi Mualim alias Ko Andi, terdakwa 4 Ade Candra, terdakwa 5 Muhammad Rifaldi, dan terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.
Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta, pihak Ditjenpas memastikan kelancaran jalannya sidang hari ini. Publik kini menantikan perkembangan persidangan dan kemungkinan sanksi hukum yang akan diterima para terdakwa.
- Sidang Ammar Zoni
- Kondisi Ammar Zoni
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.