Tak Puas Putusan Banding, Nikita Mirzani Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

Selasa, 16 Des 2025, 10:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang saat ini menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum ini diambil setelah Nikita menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ket. Foto: Nikita Mirzani — Sumber: Tangkapan Layar

Sebagaimana diketahui, dalam putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama enam tahun kepada Nikita Mirzani.

Selain hukuman badan, Nikita juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut berkaitan dengan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses kasasi disebut telah lengkap dan telah ditandatangani langsung oleh kliennya. Hal tersebut disampaikan Galih saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12).

“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih Rakasiwi kepada awak media.

Galih menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan kasasi diambil karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan pengadilan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang membuat tim kuasa hukum merasa perlu membawa perkara ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi,” jelas Galih.

Meski demikian, Galih juga tidak menampik bahwa pengajuan kasasi memiliki risiko, termasuk kemungkinan hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dapat diperberat oleh Mahkamah Agung.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan segala kemungkinan dan siap menghadapi apa pun hasil dari proses hukum tersebut.

“Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya,” tegas Galih.

Lebih lanjut, Galih menyampaikan bahwa kondisi mental dan kesiapan Nikita Mirzani dalam menghadapi proses hukum saat ini berada dalam keadaan yang sangat baik.

Nikita disebut telah mempersiapkan diri sepenuhnya untuk menempuh jalur hukum hingga tingkat tertinggi demi memperjuangkan keadilan bagi dirinya.

“Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya,” pungkas Galih.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys yang berujung pada dakwaan pelanggaran UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita dinyatakan bersalah. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dengan pengajuan kasasi ini, Nikita Mirzani berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berbeda atas perkara yang dihadapinya.

  • Banding Nikita Mirzani Diperberat
  • Nikita Mirzani Ajukan Kasasi

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.