Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan para terdakwa akan ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur selama masa persidangan.
âKeputusan Bapak Dirjen itu adalah di Lapas Narkotika Jakarta, Cipinang,â ujar Rika di kantornya pada Kamis (11/12/2025).
Meski demikian, Rika belum bisa memastikan tanggal pasti pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta. Menurutnya, koordinasi mengenai jadwal pemindahan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang harus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Yang pasti, kata Rika, pemindahan tersebut akan didampingi oleh petugas dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Rika menegaskan bahwa setelah proses persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya wajib dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
âSetelah persidangan, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan wajib dikembalikan lagi ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar karena Ammar Zoni selain tahanan yang sedang menjalani pidana, juga merupakan warga binaan dengan tingkat risiko atau warga binaan high risk yang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security,â jelasnya.
Selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni dan para terdakwa dipastikan akan mendapatkan pengamanan khusus. Rika mengungkapkan bahwa seluruh lapas di Jakarta tengah menghadapi persoalan over capacity, sehingga kondisi di Lapas Cipinang juga perlu dipastikan sebelum menempatkan mereka.
âNanti kan kita cek kondisi kalau di Lapas Narkotika itu. Kita sama-sama paham ya, bahwa Lapas di Jakarta itu semuanya over capacity. Ya nanti kita cek kebijakannya di sana seperti apa, tapi yang pasti pengamanan pun sama ketat untuk yang bersangkutan. Yang kita fasilitasi adalah pelaksanaan persidangan offline-nya nanti di pengadilan,â tegasnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Elyarahma Sulistiyowati, telah menjadwalkan sidang lanjutan kasus narkoba Ammar Zoni dkk pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menyetujui saran jaksa terkait terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali, yang diketahui mengidap TBC. Untuk mencegah risiko penularan kepada terdakwa lain, Ade Chandra akan tetap berada di Lapas Nusakambangan selama proses persidangan berlangsung.
Dengan jadwal persidangan yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan terbaru kasus yang menyeret nama Ammar Zoni ini, termasuk proses pemindahan dan pengamanan ketat yang diterapkan selama persidangan.