PN Bandung Tolak Seluruh Gugatan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Siapkan Langkah Baru

Kamis, 11 Des 2025, 11:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Putusan perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung itu dipublikasikan secara daring pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan Lisa Mariana ditolak.

Ket. Foto: Lisa Mariana — Sumber: ANTARA

Amar putusan menegaskan bahwa dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat tidak terbukti sepanjang proses persidangan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa gugatan tersebut bertentangan dengan fakta yang terungkap selama proses pembuktian. Salah satu pertimbangan terkuat adalah hasil tes DNA yang menjadi landasan gugatan perdata itu.

Sebelumnya, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah merilis hasil pemeriksaan DNA melalui Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.

Pemeriksaan ilmiah tersebut menyimpulkan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana yang berinisial CA. Temuan itu sekaligus membantah klaim utama yang menjadi dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

Dengan demikian, gugatan perdata yang sebelumnya menimbulkan perhatian publik luas dinyatakan tidak memiliki dasar ilmiah maupun hukum yang kuat.

Detail Amar Putusan: Semua Ditolak

Dalam berkas putusan yang dipublikasikan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah poin penting, yaitu:

  1. Permohonan provisi dari penggugat ditolak seluruhnya.

  2. Eksepsi tergugat dikabulkan seluruhnya.

  3. Pokok perkara gugatan konvensi yang diajukan Lisa Mariana ditolak seluruhnya.

  4. Gugatan rekonvensi yang diajukan Ridwan Kamil juga ditolak seluruhnya.

  5. Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp282.000.

  6. Gugatan intervensi turut ditolak seluruhnya.

Putusan ini menandai akhir dari sengketa perdata yang sempat menjadi sorotan nasional. Kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan bahwa seluruh gugatan Lisa Mariana telah ditolak, sehingga secara resmi konflik hukum perdata antara kedua pihak berakhir.

“Gugatan Lisa Mariana semuanya ditolak, dengan adanya putusan ini maka berakhir konflik hukum antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana,” ujarnya.

Majelis Hakim juga menegaskan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil. Hal ini merujuk pada bukti ilmiah, terutama hasil tes DNA, yang telah diuji secara resmi oleh lembaga berwenang.

“Pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa tidak identik adanya bukti hasil DNA. Hal tersebut yang membuat Majelis Hakim berujar tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil,” lanjut kuasa hukum.

Dengan selesainya perkara perdata ini, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil kini mengalihkan fokus ke proses hukum lain yang masih berjalan di Bareskrim Polri.

“Tentu kami akan fokus ke hal selanjutnya mengenai pengawalan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, yang dilakukan Lisa Mariana,” tutupnya.

  • Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung
  • Ridwan Kamil

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.