Purbaya: Ada 4 Modus Eksportir untuk Hindari Bea Keluar
Rabu, 10 Des 2025, 17:45 WIBJAKARTA-Â Setidaknya tercatat empat modus yang kerap dilakukan eksportir untuk menghindari bea keluar saat melakukan ekspor komoditas yang berpotensi merugikan negara, kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut dia empat itu adalah kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif, modus pengiriman antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik, lalu penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen.
âPengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,â kata Menkeu dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (8/12).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jelas Purbaya menerapkan strategi pengawasan dalam tiga tahap utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.
Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian. Selain itu, DJBC melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.
Selanjutnya pada tahap clearance, analisis dokumen ekspor dilakukan secara ketat dengan dukungan perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan.
Sementara pada tahap post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit lebih mendalam. Pendekatan lintas sektor itu memastikan setiap potensi pelanggaran atas komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh.
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi yang diminta tanggapannya mengatakan empat modus penghindaran bea keluar menunjukkan masih adanya celah signifikan dalam pengawasan rantai ekspor komoditas di Indonesia.
Keempat modus mulai dari kesalahan administratif hingga penyelundupan langsung, menandakan bahwa problemnya bukan semata kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga lemahnya sistem pengendalian internal di berbagai titik.
âKesalahan administratif menunjukkan bahwa sistem deklarasi barang dan penetapan pos tarif masih rentan dimanipulasi. Ini menegaskan perlunya integrasi data yang lebih kuat antarinstansi serta audit kepabeanan berbasis risiko yang lebih tajam,âtegas Badiul.
Menurut dia, modus antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik mengindikasikan kelemahan pengawasan logistik dan minimnya kemampuan sistem untuk menelusuri pergerakan komoditas dari hulu hingga pelabuhan.
âSaya melihat perlu ada traceability system yang memungkinkan negara memastikan apakah komoditas itu memang berakhir untuk pasar dalam negeri atau mengalir ke luar negeri,â kata Badiul.
Titik Buta
Sedangkan upaya menyembunyikan barang ilegal dalam barang legal memperlihatkan bahwa pemeriksaan fisik masih dilakukan secara parsial dan bergantung pada informasi deklaratif eksportir. Penguatan teknologi seperti non-intrusive inspection, penggunaan AI, dan analisis pola pengiriman sangat penting agar negara tidak selalu kalah satu langkah dari para penyelundup,â kata Badiul.
Sementara itu, penyelundupan langsung tanpa dokumen merupakan sinyal bahwa pengawasan lapangan di pelabuhan dan titik keberangkatan masih memiliki titik buta.
Untuk hal ini menurut Badiul, koordinasi antara Bea Cukai, Kepolisian, Bakamla, dan otoritas pelabuhan harus diperkuat, termasuk pengawasan maritim yang selama ini menjadi ruang gelap pengawasan ekspor.
Penghindaran bea keluar bukan hanya persoalan penerimaan negara, tetapi juga merusak keadilan fiskal, menciptakan uneven playing field bagi pelaku usaha yang patuh, dan berpotensi mendorong kerusakan lingkungan, karena komoditas yang paling sering diselundupkan adalah komoditas mentah yang mendorong eksploitasi berlebihan.
âKami berharap dan mendorong pemerintah untuk memperkuat transparansi data ekspor melalui keterbukaan pos tarif, volume ekspor, dan penerimaan bea keluar secara berkala,âtandas Badiul.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Benny Sutrisno, menilai dua dari empat modus penghindaran bea keluar yang diungkap Menkeu yakni kesalahan administratif dan modus antarpulau sebagai bentuk pelanggaran yang paling sulit dideteksi otoritas.
Menurutnya, kedua modus tersebut kerap bersembunyi di balik dokumen resmi yang tampak sah, sehingga membutuhkan ketelitian tinggi dan sistem verifikasi berlapis dalam proses pemeriksaan.
Praktik penghindaran bea keluar melalui kesalahan administratif biasanya terjadi lewat manipulasi jumlah, jenis barang, atau pos tarif dalam dokumen ekspor. Sementara itu, modus antarpulau memanfaatkan celah distribusi domestik dengan menyamarkan barang ekspor sebagai komoditas antardaerah.
Benny pun menegaskan bahwa digitalisasi proses sejak awal produksi merupakan langkah paling strategis untuk memperkuat pengawasan bea keluar. Dengan sistem pelacakan digital berbasis real-time, pemerintah dapat mengidentifikasi anomali lebih cepat dan meminimalkan potensi kolusi. âProses digital dari awal proses produksinya,â kata Benny.
Digitalisasi merupakan kunci agar pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, sekaligus menjaga integritas sistem ekspor nasional.
- tantangan ekonomi
Redaktur: Diapari S
Penulis: Diapari S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.