Majelis Hakim Tegaskan Alasan Penjatuhan 6 Tahun Penjara bagi Nikita Mirzani

Rabu, 10 Des 2025, 18:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - AktrisNikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini diberikan karena Nikita terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembelaan Ditolak Majelis Hakim

Selama persidangan, Nikita sempat memberikan pembelaan, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan. Ia menyebut uang sebesar Rp4 miliar yang diterimanya dari dr. Reza Gladys merupakan hasil kesepakatan bisnis. Nikita berkeras bahwa aliran dana tersebut adalah bagian dari kerja sama yang sah.

Ket. Foto: Nikita Mirzani — Sumber: Tangkapan Layar

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh pembelaan tersebut. Hakim Ketua, Sri Andini, menegaskan bahwa kerja sama bisnis tidak bisa dilandasi oleh rasa takut akibat ancaman.

“Kesepakatan yang disebut oleh Terdakwa sebagai kesepakatan bisnis adalah tidak beralasan hukum. Karena penyerahan uang didorong oleh rasa takut reputasi dari bisnis produk kecantikan milik saksi maupun kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter akan hancur,” jelas Sri Andini saat membacakan putusan, dikutip dari Grid.ID pada Rabu (10/12/2025).

Uang Diberikan Karena Ancaman, Bukan Bisnis

Hakim menambahkan, uang yang dikirim bukan karena niat berbisnis, melainkan sebagai cara korban menghentikan serangan Nikita melalui siaran langsung di TikTok.

“Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter,” tambah hakim.

Dalih Hanya Kritik Produk Skincare Ditolak

Pihak Nikita juga berdalih konten TikTok miliknya hanyalah kritik atau review produk skincare. Namun, majelis hakim menegaskan hal itu tidak terbukti.

Hakim Anggota Elyta Ras Ginting menuturkan, “Tidak terbukti di persidangan bahwa Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara yang sah dari lembaga yang kompeten dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan.”

Aliran Dana Rp2 Miliar Jadi Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang

Bagian paling merugikan Nikita adalah aliran dana Rp2 miliar yang langsung dibayarkan ke pengembang properti PT Bumi Parama Wisesa untuk cicilan rumah mewahnya.

Menurut hakim, pola transaksi ini menunjukkan upaya Nikita untuk menyamarkan sumber uang hasil pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Oleh karena itu perbuatan menempatkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pada rekening PT Bumi Parama Wisesa merupakan tindak pidana lanjutan atau follow up crime yang merupakan kelanjutan tindak pidana asal atau predicate crime sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan jejak,” ungkap Sri Andini.

Uang Rp2 Miliar Tidak Masuk Rekening Nikita

Majelis hakim menemukan bahwa aliran dana Rp2 miliar dari Reza Gladys pada 14 November 2024 tidak masuk ke rekening Nikita, tetapi langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan.

“Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan ‘Nikita Mirzani’ merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut,” jelas hakim.

Transaksi ini terjadi pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran Down Payment rumah senilai Rp33,5 miliar. Pembayaran dilakukan seolah-olah oleh pihak ketiga secara sah, padahal sumbernya dari tekanan dan ancaman.

Putusan Sesuai UU TPPU

Majelis hakim menyatakan tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 UU TPPU, di mana ia berupaya mengemas uang hasil kejahatan seolah-olah pendapatan legal.

“Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa,” tutup Hakim Ketua Sri Andini.

  • Banding Nikita Mirzani Diperberat
  • Alasan Banding Nikita Mirzani Ditolak

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.