Mawa menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat untuk mendukung laporannya. Ia bahkan menyatakan bahwa bukti tersebut sangat akurat hingga penyidik langsung menerapkan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan.
âBuktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP,â ujar Mawa dalam podcast Denny Sumargo.
Di tengah memanasnya kasus ini, Tania Putri turut memberikan penjelasan hukum mengenai status nikah siri yang menjadi sorotan banyak warganet. Ia mengatakan bahwa pasangan nikah siri tetap dapat dijerat pasal perzinaan karena pernikahan siri tidak diakui oleh hukum negara.
âJawabannya.. BISA! Karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah,â tulis Tania menjawab pertanyaan netizen.
Tania juga mengungkapkan bahwa ada dua aturan hukum yang relevan dalam kasus perzinaan, baik dari KUHP lama maupun KUHP baru.
âPasal perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan akan diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan (sekitar tahun 2026),â jelasnya.
Rincian Dua Pasal Perzinaan yang Dianggap Relevan
1. Pasal 284 KUHP (Saat Ini Berlaku)
Pasal ini mengatur perzinaan dengan batasan bahwa tindak pidana hanya menjerat salah satu atau kedua pihak yang terikat perkawinan (overspel).
Ketentuan penting dalam pasal ini meliputi:
2. Pasal 411 UU 1/2023 â KUHP Baru (Berlaku 2026)
Pasal ini memperluas cakupan perzinaan untuk mencakup semua hubungan seksual di luar perkawinan, baik pelakunya sudah menikah maupun belum.
Poin utama dalam pasal ini adalah:
-
Pihak yang dapat melapor diperluas, yakni suami/istri, serta orang tua dan anak.
-
Ancaman pidana lebih berat, yaitu penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp10 juta.
Kontroversi nikah siri Inara dan Insanul kini berkembang menjadi persoalan hukum kompleks yang melibatkan pasal perzinaan dan pembohongan status. Dengan adanya bukti yang disebut sangat kuat oleh istri sah, kasus ini diperkirakan terus berlanjut dan menjadi sorotan publik hingga proses hukum berjalan sepenuhnya.