Inara dan Insanul Terancam Bui 1 Tahun dan Denda Rp10 Juta Imbas Nikah Siri Diam-Diam!

Rabu, 03 Des 2025, 09:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus nikah siri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali memicu perhatian publik setelah memasuki babak baru yang lebih serius.

Kali ini, Inara melaporkan Insanul atas dugaan pembohongan status lajang. Di sisi lain, istri sah Insanul, Wardatina Mawa, mengambil langkah hukum dengan melaporkan suaminya serta Inara atas dugaan perzinaan.

Ket. Foto: Insanul Fahmi dan Inara Rusli — Sumber: Tangkapan Layar

Mawa menegaskan bahwa ia memiliki bukti kuat untuk mendukung laporannya. Ia bahkan menyatakan bahwa bukti tersebut sangat akurat hingga penyidik langsung menerapkan Pasal 284 KUHP, yang mengatur tindak pidana perzinaan.

“Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP,” ujar Mawa dalam podcast Denny Sumargo.

Di tengah memanasnya kasus ini, Tania Putri turut memberikan penjelasan hukum mengenai status nikah siri yang menjadi sorotan banyak warganet. Ia mengatakan bahwa pasangan nikah siri tetap dapat dijerat pasal perzinaan karena pernikahan siri tidak diakui oleh hukum negara.

“Jawabannya.. BISA! Karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah,” tulis Tania menjawab pertanyaan netizen.

Tania juga mengungkapkan bahwa ada dua aturan hukum yang relevan dalam kasus perzinaan, baik dari KUHP lama maupun KUHP baru.

“Pasal perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan akan diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan (sekitar tahun 2026),” jelasnya.

Rincian Dua Pasal Perzinaan yang Dianggap Relevan

1. Pasal 284 KUHP (Saat Ini Berlaku)

Pasal ini mengatur perzinaan dengan batasan bahwa tindak pidana hanya menjerat salah satu atau kedua pihak yang terikat perkawinan (overspel).
Ketentuan penting dalam pasal ini meliputi:

  • Yang dapat mengadu hanya suami atau istri yang dirugikan.

  • Ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

2. Pasal 411 UU 1/2023 – KUHP Baru (Berlaku 2026)

Pasal ini memperluas cakupan perzinaan untuk mencakup semua hubungan seksual di luar perkawinan, baik pelakunya sudah menikah maupun belum.
Poin utama dalam pasal ini adalah:

  • Pihak yang dapat melapor diperluas, yakni suami/istri, serta orang tua dan anak.

  • Ancaman pidana lebih berat, yaitu penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

Kontroversi nikah siri Inara dan Insanul kini berkembang menjadi persoalan hukum kompleks yang melibatkan pasal perzinaan dan pembohongan status. Dengan adanya bukti yang disebut sangat kuat oleh istri sah, kasus ini diperkirakan terus berlanjut dan menjadi sorotan publik hingga proses hukum berjalan sepenuhnya.

  • Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terancam Penjara
  • Hukuman Penjara Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.