Pengakuan itu mencuat melalui obrolan intens antara Fahmi dan dr. Richard Lee. Fahmi menyatakan bahwa pernikahan siri tersebut berlangsung saat dirinya masih terikat pernikahan sah dengan istri pertamanya, Mawa.
Kepada Inara, Fahmi berdalih bahwa ia telah resmi bercerai, sementara kepada Mawa, ia mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan Inara selain urusan pekerjaan. Kedua pernyataan tersebut dipastikannya sebagai kebohongan.
Dalam podcast tersebut, dr. Richard Lee tak dapat menutupi kekagetannya. Ia menegaskan bahwa tindakan Fahmi telah merugikan dua perempuan sekaligus.
âAku kehabisan kata-kata sama kamu. Kamu abu-abukan semuanya ini. Kamu nggak kasihan sama dua-duanya?â ujar Richard dalam percakapan yang kini menjadi viral.
Fahmi kemudian menyampaikan bahwa ia merasa bersalah atas kebohongan yang ia bangun. Ia mengaku sempat mencoba mempertemukan kedua perempuan itu untuk mencari solusi, namun justru memperumit dinamika rumah tangganya.
Fahmi mengungkap bahwa Inara baru mengetahui bahwa dirinya belum bercerai sejak 19 Agustus 2025. Setelah itu, Inara sempat meminta hubungan mereka dihentikan, tetapi Fahmi terus berusaha meyakinkan bahwa mereka masih bisa melanjutkan rumah tangga yang sudah terlanjur dibangun.
Fahmi juga menyebut bahwa Mawa pernah mengizinkan poligami pada 2023, sehingga ia menjadikannya dasar untuk mencoba membangun hubungan dengan dua istri sekaligus.
Publik pun ramai mengecam tindakan tersebut dan menilai bahwa Fahmi telah memanipulasi kedua perempuan itu demi kepentingannya.
Hingga kini, baik pihak Inara maupun Mawa belum memberikan pernyataan resmi terbaru pasca pengakuan tersebut. Namun drama ini diperkirakan masih akan menjadi topik hangat dalam waktu dekat.
Nikah Siri, Sah atau Tak Sah?
Istilah nikah siri identik dengan perkawinan menurut tata cara agama Islam yang tidak dicatatkan oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing.
Namun Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua pasal ini merupakan satu kesatuan norma, bukan dua pilihan terpisah.
Pada 2010, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materi Pasal 2 ayat (2) melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010. MK menyatakan bahwa pencatatan bukan syarat sah perkawinan, melainkan kewajiban administratif untuk melindungi hak-hak dalam perkawinan, seperti status suami-istri, hak waris, harta bersama, dan hak asuh anak.
Tanpa pencatatan, hubungan hukum perkawinan dianggap tidak pernah ada oleh negara. Dampaknya, pasangan dan terutama anak berada dalam posisi rentan, baik dalam hal hak keperdataan maupun perlindungan hukum.
Status anak pun berpotensi dianggap sebagai anak luar kawin. Putusan MK 2010 memang memperluas perlindungan anak luar kawin, namun sebagian pihak menilai hal ini dapat menjadi celah yang membiarkan praktik nikah siri tetap marak.
Dengan demikian, nikah siri sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negaraâyang berpotensi besar menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.