Fenomena Jasa Nikah Siri Viral di TikTok, Ulama Peringatkan Perempuan Paling Dirugikan!

Senin, 24 Nov 2025, 16:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Fenomena nikah siri kembali menyedot perhatian publik setelah media sosial TikTok diramaikan oleh beredarnya sejumlah video yang menyoroti praktik tersebut.

Belakangan ini, semakin banyak akun yang secara terang-terangan menawarkan jasa nikah siri melalui platform tersebut, lengkap dengan berbagai promosi yang dianggap menggiurkan.

Ket. Foto: Jasa Nikah Siri — Sumber: Tangkapan Layar

Akun-akun penyedia jasa nikah siri itu diketahui banyak beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Mereka menawarkan kemudahan proses pernikahan yang diklaim anti ribet, tanpa perlu mengeluarkan biaya besar untuk resepsi maupun penyewaan gedung.

Tawaran serba praktis ini membuat sebagian warganet penasaran, namun juga menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak.

Nikah siri sendiri merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam sistem hukum negara, yakni tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Meski sah secara agama Islam, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak menghasilkan buku nikah resmi sebagaimana pernikahan yang dicatatkan di KUA.

Kondisi inilah yang kerap menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait hak istri dan anak.

Menanggapi maraknya tren ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan penjelasan tegas. Ia menyebut bahwa nikah siri bisa menjadi haram apabila syarat-syarat pernikahan dalam Islam tidak terpenuhi dengan lengkap.

Ia pun menekankan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

“Perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudaratan, misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin,” ujar Anwar.

Anwar juga menambahkan bahwa pencatatan pernikahan di KUA memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak baik suami, istri, hingga anak karena memiliki bukti pernikahan resmi berupa buku nikah. Tanpa pencatatan resmi, pasangan tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum negara.

Senada dengan pandangan MUI, Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa perempuan adalah pihak yang paling berisiko dirugikan dalam praktik nikah siri.

“Itu (nikah siri) akan sangat merugikan pihak perempuan. Jadi, sebaiknya dihindari,” ujarnya.

Ahmad juga menyoroti adanya bahaya lain: praktik prostitusi terselubung yang menyusup di balik jasa nikah siri yang ditawarkan secara komersial di TikTok. Menurutnya, hal semacam itu tidak hanya menipu tetapi juga melanggar hukum.

“Kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali merupakan prostitusi terselubung. Itu juga berbahaya,” tambahnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa nikah siri sebenarnya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia karena tidak tercatat di KUA.

“Jadi, hendaknya orang berhati-hati ya. Karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada data yang real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya,” tandas Ahmad.

  • Jasa Nikah Siri di TikTok
  • Dampak Nikah Siri pada Perempuan

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.