Vidi Aldiano Menang Telak! Terhindar dari Tuntutan Rp24,5 Miliar Keenan Nasution

Jum'at, 21 Nov 2025, 15:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega. Penyanyi dan musisi berbakat ini memenangkan semua gugatan Keenan Nasution terkait lagu Nuansa Bening dan terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi fantastis senilai Rp24,5 miliar, bahkan hingga Rp28,4 miliar jika ditotalkan.

Putusan ini dibacakan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 November 2025, dan secara resmi menolak seluruh tuntutan hukum yang diajukan oleh dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Informasi ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat, 21 November 2025.

Kemenangan Vidi berawal dari pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang diterimanya sebagai pihak tergugat.

Ket. Foto: Vidi Aldiano. — Sumber: Instagram

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan tidak perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Rangkaian sengketa hukum ini sendiri berlangsung dramatis. Gugatan pertama diajukan pada 16 Mei 2025 oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam tuntutannya, Vidi dituding telah menggunakan lagu Nuansa Bening untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Tercatat ada 31 pertunjukan panggung yang menampilkan lagu ini tanpa persetujuan pencipta, sehingga mereka menuntut ganti rugi materiel Rp24,5 miliar.

Tak hanya itu, aset milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, bahkan sempat diajukan untuk disita sebagai jaminan.

Belum puas, penggugat mendaftarkan gugatan kedua pada 30 Juni 2025 (nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst), menuding Vidi melanggar hak cipta dengan mendistribusikan lagu secara digital di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Gugatan ketiga menyusul pada 3 Juli 2025 dari Rudi Pekerti (nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst), menuntut agar nama pencipta diperbaiki di platform digital dan membayar denda tambahan Rp900 juta.

Namun, semua tuntutan tersebut kandas. Amar putusan hakim tegas menyatakan, “Gugatan penggugat tidak dapat diterima.”

Majelis hakim bahkan menghukum pihak penggugat menanggung seluruh biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.

Dengan kemenangan ini, Vidi Aldiano tidak hanya terbebas dari beban finansial besar, tetapi juga membuktikan integritas dan profesionalismenya di industri musik. 

  • Vidi Aldiano
  • Keenan Nasution

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.