Kepada media, Marissa menjelaskan bahwa pemilihan warna hitam tersebut bukan sekadar keputusan gaya, melainkan sarat makna dan dipilih secara sadar untuk menggambarkan kondisi emosionalnya.
âSaya memang sengaja hari ini menggunakan warna hitam, bahwa oke, dalam perceraian itu memang kita ada masa berkabung, ada masa berduka,â ujar Marissa di PN Jakarta Pusat.
Marissa menambahkan bahwa warna hitam tidak melulu menjadi simbol duka. Bagi sebagian masyarakat dan budaya, hitam juga memiliki arti positif. âTapi kalau di pemahaman atau kultur lain, warna hitam itu adalah warna yang artinya terlahir kembali,â lanjutnya.
Ia menggambarkan proses perceraian sebagai masa penuh emosi, terutama karena harus menutup satu fase besar dalam kehidupannya. Meski begitu, ia menekankan bahwa dirinya memilih melihat proses ini sebagai momentum untuk pertumbuhan dan memulai babak baru.
âIni merupakan periode di mana saya menutup satu buku dalam kehidupan saya,â kata Marissa.
Marissa kemudian membagikan referensi yang pernah ia temukan mengenai makna warna hitam dalam sejarah peradaban Sungai Nil. Ia menjelaskan bahwa tanah di sekitar Sungai Nil dikenal berwarna hitam dan sangat subur, sehingga dalam beberapa budaya warna hitam diartikan sebagai simbol kelahiran kembali dan kesuburan.
âKalau tanah di dekat Sungai Nil, itu warnanya hitam. Tapi tanah itu sangat subur. Makanya ada pemahaman bahwa warna hitam berarti terlahir kembali,â jelasnya.
Memasuki usia 42 tahun, Marissa menegaskan bahwa ia siap menyambut kehidupan baru setelah menutup lembaran lamanya. âJadi saya siap untuk membuka buku baru, saya terlahir kembali, menyambut Marissa di usia 42 hingga nanti ajal menjemput saya,â tuturnya.
Sebelumnya, gugatan cerai Marissa telah lebih dulu dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Humas PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan langsung oleh Marissa selaku penggugat.
âSesuai SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), perkara sudah terdaftar per 12 November 2025 dan teregister dengan nomor 785,â ujar Sunoto.
Dengan teregisternya perkara tersebut, proses persidangan dipastikan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku. Publik kini menantikan jadwal sidang berikutnya serta langkah-langkah yang akan ditempuh kedua belah pihak dalam penyelesaian perkara ini.