Presiden Prabowo Perintahkan Mensesneg Periksa Penyerapan Dana TKD
Kamis, 13 Nov 2025, 10:55 WIBJAKARTA-Â Dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta memeriksa penyerapan dana transfer ke daerah (TKD) menjelang akhir tahun 2025.
Perintah tersebut disampaikan Presidendi ruang tunggu Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/11), beberapa jam sebelum Presiden bertolak ke Sydney, Australia.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang turut mengikuti rapat, dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan rapat itu membahas soal pengelolaan keuangan negara dan penyerapan anggaran.
Dalam rapat itu, Presiden Prabowo lanjut Teddy memberikan arahan-arahan mengenai pentingnya menjaga pengelolaan uang negara tetap akuntabel dan berorientasi kepada hasil yang nyata untuk masyarakat.
âSetiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan, termasuk dana daerah yang juga merupakan uang rakyat,â kata Teddy.
Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, menilai perintah Presiden Prabowo itu merupakan langkah strategis untuk memastikan efektivitas kebijakan fiskal nasional. Serapan anggaran yang optimal jelasnya merupakan kunci agar dana publik benar-benar berputar di masyarakat.
âSerapan anggaran daerah adalah kunci. Kalau menyerap saja belum bisa, apalagi bicara kualitas serapan. Kuantitas saja sudah sulit, apalagi kualitasnya,â kata Aditya di Yogyakarta, Rabu (12/11).
Keberhasilan penyerapan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada kecepatan koordinasi antarkementerian dan lembaga pusat. Berbagai hambatan serapan justru bersumber dari sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Perubahan aturan belanja, keterlambatan petunjuk teknis, hingga prosedur pencairan yang berlapis kerap membuat pelaksanaan anggaran mundur dari jadwal. âKadang masalahnya bukan pada niat daerah, tapi pada koordinasi sistem yang belum lincah,â katanya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai bahwa persoalan utama fiskal Indonesia menjelang akhir tahun 2025 bukan semata-mata pada serapan anggaran, melainkan pada kualitas belanja dan arah kebijakan fiskal yang belum jelas.
âData menunjukkan sebagian besar daerah mampu menyerap lebih dari 90 persen dana transfer ke daerah menjelang Desember. Isu sesungguhnya adalah kualitas belanja dan kepastian transfer tahun berikutnya,â kata Achmad.
Menurutnya, rapat yang membahas pengelolaan keuangan negara dan penyerapan anggaran tersebut kehilangan makna strategis karena Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa tidak hadir. Ia menyebut, dalam sistem ekonomi makro, koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan ibarat nakhoda dan kompas. Tanpa koordinasi yang solid, arah kebijakan fiskal bisa kehilangan panduan.
Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Binis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan memang kalau dilihat penyerapan APBN dan APBD biasanya tinggi di akhir tahun, tidak terkecuali dengan dana transfer daerah.
Namun yang perlu dicermati sebagian besar daerah di Indonesia punya fiscal dependency atau tingkat ketergantungan fiskal dengan pemerintah pusat sangat tinggi. âHanya beberapa daerah yang fiscal dependency-nya rendah seperti DKI Jakarta,âungkap Esther.
Oleh karena itu ke depannya daerah perlu menggunakan TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) untuk lebih kreatif agar tidak tergantung terus dengan pemerintah pusat. âArtinya, belanja pembangunan harus lebih besar daripada belanja rutin, karena selama ini belanja rutin di daerah jauh lebih besar dari belanja modal sehingga ketika ada pemotongan anggaran jadi lebih terasa. Belanja rutin untuk gaji pegawai, berbagai rapat dan aktivitas rutin lainnya,"tegas Esther.
- pengelolaan uang negara
Redaktur: Diapari S
Penulis: Diapari S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.