Incar Kebebasan, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Reza Gladys, Siap Hadapi Risiko!

Rabu, 12 Nov 2025, 07:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM – Drama hukum yang menjerat artis kontroversial, Nikita Mirzani, kembali memasuki babak baru.

Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.

Ket. Foto: Nikita Mirzani. — Sumber: Kucantik.com

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menegaskan langkah banding ini diambil karena pihak mereka merasa sangat kecewa.

Mereka menuding Majelis Hakim telah mengabaikan puluhan bukti yang diajukan oleh tim Nikita Mirzani dan rekannya, Ismail Marjuki, dalam pertimbangan vonis pada 28 Oktober 2025 lalu.

Kecewa Karena Bukti Dikesampingkan

Galih mengungkapkan bahwa ada sebanyak 57 bukti untuk Nikita Mirzani dan 20 bukti untuk Ismail Marjuki yang dikesampingkan oleh hakim.

"Pertimbangannya, kita tidak setuju dengan putusan hakim. Di mana daripada bukti-bukti kita yang saya tahu sendiri itu ada sebanyak 57 bukti buat Nikita Mirzani dan 20 bukti buat Ismail Marjuki, termasuk ada saksi juga, itu kan dikesampingkan," tegas Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, proses peradilan di tingkat pertama terasa timpang karena Majelis Hakim diduga hanya fokus pada bukti dan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim hukum Nikita Mirzani pun memanfaatkan memori banding ini untuk membantah ketimpangan tersebut.

Siap Jika Hukuman Diperberat!

Karena JPU juga mengajukan banding, tim hukum Nikita merasa wajib menempuh langkah yang sama sebagai bentuk perlawanan dan pembelaan.

Meskipun banding memiliki risiko putusan diperberat, Galih Rakasiwi menyatakan kliennya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi segala kemungkinan.

"Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan (putusan sebelumnya), kedua bisa jadi lebih tinggi (hukumannya), ketiga bebas atau dikurangkan. Ya tinggal dipilih saja. Siap dengan segala konsekuensinya," papar Galih.

Tujuan utama dari upaya banding ini sudah jelas, Cantiks, yaitu membebaskan Nikita Mirzani dan Ismail Marjuki.

Saat ini, Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara (jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 11 tahun) dan dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menitipkan pesan penyemangat untuk tim kuasa hukumnya agar selalu sehat.

  • Nikita Mirzani TPPU
  • Reza Gladys

Redaktur: Sarah Ramadhani

Penulis: Sarah Ramadhani

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.