Polisi memastikan bahwa Onad berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan bagian dari jaringan peredaran. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, kepada awak media.
âSatu, Saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini pemakai,â ujar Wisnu.
Wisnu menegaskan lebih lanjut bahwa Onad tidak terlibat dalam jaringan narkotika mana pun. Ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Onad murni sebagai pengguna.
âYang ke-2, tidak terlibat daripada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar,â tuturnya menambahkan.
Setelah keputusan rehabilitasi keluar, Onad langsung memulai masa rehabilitasi pada Selasa (4/11/2025). Ia masuk ke Panti Rehabilitasi Ultra, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses ini dijalankan sebagai bagian dari upaya pemulihan dirinya dari ketergantungan narkoba.
Rehabilitasi yang dijalani Onad merupakan permohonan khusus dari pihak keluarga. Sejak awal, keluarga disebut sudah meminta agar asesmen dilakukan agar Onad bisa menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana.
âDari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen,â jelas Wisnu.
Selama pemeriksaan, Onad juga disebut menunjukkan penyesalan dan tekad kuat untuk sembuh dari pengaruh narkoba. Polisi menilai sikap kooperatifnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan rehabilitasi ini.
âPastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal,â kata Wisnu.
Langkah rehabilitasi yang dijalani Onad dianggap sebagai upaya tepat dari segi hukum dan kemanusiaan, mengingat statusnya sebagai pengguna, bukan pengedar.
Proses pemulihan ini diharapkan dapat membantu mantan vokalis Killing Me Inside tersebut untuk benar-benar lepas dari pengaruh narkoba dan kembali menata kariernya di dunia hiburan.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan selama masa rehabilitasi berlangsung agar proses pemulihan berjalan maksimal. Dengan keputusan ini, publik berharap Onad dapat bangkit dan menjadi contoh positif bagi generasi muda agar menjauhi penyalahgunaan narkoba.