Senyum Nikita Mirzani Bebas dari Dakwaan TPPU dan Pemerasan, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik

Selasa, 28 Okt 2025, 17:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani akhirnya mencapai babak akhir.

Pada Selasa (28/10), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap Nikita dalam sidang terbuka yang menarik perhatian publik.

Ket. Foto: Nikita Mirzani — Sumber: Instagram/@rumpi_gosip

Vonis tersebut menandai akhir dari perjalanan panjang kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama sang artis selama beberapa bulan terakhir.

Tidak Terbukti Lakukan Pemerasan

Majelis hakim memutuskan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah atas dua pasal utama yang menjeratnya, yakni pasal mengenai dugaan pemerasan dan pasal TPPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa Nikita melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, atau menyembunyikan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal TPPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukar bentuk dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaannya dengan tujuan menyembunyikan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Bersalah Pencemaran Nama Baik

Namun, meski terbebas dari dakwaan TPPU dan pemerasan, Nikita Mirzani tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman membuka rahasia di depan publik yang melibatkan sosok Reza Gladys.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim menilai bahwa Nikita secara sengaja menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik korban melalui media sosial dan komunikasi elektronik.

Atas perbuatannya itu, Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

“(Menghukum) Penjara 4 tahun dengan denda pidana Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua di akhir putusan.

Tuntutan JPU Lebih Tinggi

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menilai Nikita bersalah atas seluruh dakwaan, termasuk pasal TPPU dan pemerasan.

Meski begitu, keputusan tersebut tetap menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, mengingat sosok Nikita yang dikenal kontroversial di dunia hiburan Tanah Air.

Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sementara itu, Nikita yang hadir langsung di ruang sidang tampak tenang mendengarkan pembacaan vonis, meskipun ekspresi wajahnya sesekali menunjukkan kelelahan.

Dengan vonis ini, Nikita Mirzani resmi terbebas dari tudingan berat TPPU dan pemerasan, namun tetap harus menjalani hukuman atas pencemaran nama baik dan pengancaman.***

  • Sidang Vonis Nikita Mirzani

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.