- Home
-
- Entertainment
-
- Alasan Nikita Mirzani Di...
Alasan Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara Meski Bebas Tuduhan TPPU di Sidang Lawan Reza Gladys!
Selasa, 28 Okt 2025, 15:00 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Sidang pembacaan putusan Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. Kasus yang menyeret nama sang artis dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys pun mencapai babak akhir yang mencuri perhatian publik.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Kairul Saleh menjatuhkan vonis 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Jika denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa, hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan TPPU.
âTerdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan TPPU,â ujar Hakim Ketua, Kairul Saleh.
Meski terbebas dari dakwaan pencucian uang, hakim tetap menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sepanjang sidang vonis berlangsung, suasana ruang pengadilan sempat mencuri perhatian. Nikita yang akrab disapa Nyai tampak santai bahkan terlihat mengantuk dan beberapa kali menguap saat hakim membacakan putusan. Ia juga terlihat melirik jam tangan dan menopang dagu, menandakan kebosanan di tengah sidang panjang itu.
Sebelum persidangan dimulai, Nikita justru tampil percaya diri seperti model di atas catwalk. Ia mengenakan atasan lengan pendek dan rok hitam selutut, dipadu dengan tas merah muda berantai emas. Rambutnya dibiarkan tergerai saat melangkah menuju ruang sidang sambil melambaikan tangan kepada awak media.
âDoain ya,â ucapnya singkat sambil tersenyum.
Dalam duplik sebelumnya, Nikita dengan suara bergetar menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah dan berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
âSelama delapan bulan saya di penjara tanpa bukti kuat. Saya tidak pernah memeras atau mencuci uang. Saya hanya berharap keadilan masih ada,â ujarnya penuh emosi.
Menariknya, sidang vonis ini digelar tepat di Hari Sumpah Pemuda. Momen tersebut membuat Nikita semakin berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
âPas banget hari ini Sumpah Pemuda, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,â katanya optimis.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys pada Desember 2024, yang menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, telah melakukan pemerasan hingga Rp4 miliar terkait bisnis skincare. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh tim Siber Polda Metro Jaya.
Kini, setelah putusan dibacakan, Nikita hanya bisa menerima hasil sidang dengan ekspresi campuran antara lega dan pasrah.
Meski masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, publik menilai kasus ini menjadi salah satu drama hukum paling panas di dunia hiburan Tanah Air sepanjang tahun 2025.
- Nikita Mirzani
- Reza Gladys
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.