Jaksa Ungkap Peran Ammar Zoni Sebagai Pengendali Narkoba di Lapas, Dikenai Pasal Berlapis

Jum'at, 24 Okt 2025, 14:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mantan aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Dalam sidang itu, JPU memaparkan bahwa Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga berperan aktif sebagai perantara dan pengedar narkotika golongan satu, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.

Ket. Foto: Ammar Zoni dikenakan pasal berlapis — Sumber: Tangkapan Layar Instagram

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Peran Ammar disebut mulai terungkap pada 31 Desember 2024, ketika ia diduga menerima 100 gram sabu dari seorang bernama Andre, yang kini berstatus buronan (DPO). Dari jumlah tersebut, 50 gram sabu diserahkan kepada terdakwa MR untuk diedarkan di dalam rutan.

Rantai distribusi narkoba ini melibatkan sejumlah terdakwa lain yang berperan sebagai kurir dan penjual, sebelum akhirnya terendus oleh petugas rutan. Dakwaan primernya merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur soal jual beli atau perantara narkoba dengan ancaman hukuman berat.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah lebih dari 5 gram. Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, Ammar Zoni tertangkap tangan saat diduga mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Aksi tersebut terbongkar karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Polisi menemukan bahwa mantan pesinetron ini bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok Ammar menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan mengatur peredaran barang haram tersebut. Narkoba diduga dikirim dari luar rutan oleh Andre (DPO) melalui kurir bernama Asep, yang kini juga telah ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, menyebut Ammar berperan sebagai penampung atau “gudang” narkoba.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.

Meski tidak langsung mengedarkan narkoba, peran Ammar dinilai sangat krusial karena dilakukan dari balik jeruji besi. Saat ini, Ammar Zoni sedang menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan selebritas dalam peredaran narkoba dan menjadi perhatian publik akan lemahnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan.

Polisi menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memburu Andre dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.

  • Peran Ammar Zoni di Peredaran Narkoba
  • Ammar Zoni Dikenakan Pasal Berlapis

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.