Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, saat ini masih dalam proses persidangan.
âBenar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,â ujar Andi kepada wartawan, Senin (20/10).
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya meminta agar sejumlah aset yang telah disita dan dirampas untuk negara dapat dikembalikan kepadanya.
âObjek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,â jelas Andi.
Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan alasan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan, aset-aset yang disita tersebut diperoleh secara sah melalui hasil kerja pribadinya, pembelian sendiri, maupun hadiah.
Ia juga menambahkan bahwa harta tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya.
âSandra juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey sebelum menikah,â ungkap Andi menambahkan.
Sidang keberatan ini telah memasuki agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan ahli yang digelar pada Jumat (17/10). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim telah memutuskan bahwa seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Aset yang dirampas mencakup berbagai barang mewah, seperti emas, logam mulia, tas-tas bermerek, tanah, serta mobil mewah yang diketahui merupakan hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi.
âBarang bukti aset milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,â ujar hakim dalam putusan tanggal 23 Desember 2024 lalu.
Kini, Sandra Dewi berupaya membuktikan bahwa sebagian harta yang disita bukanlah hasil kejahatan, melainkan milik pribadi yang diperoleh secara sah. Keputusan akhir dari sidang keberatan ini sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim yang memimpin perkara tersebut.