Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menjelaskan bahwa seharusnya agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan. Namun, hakim memutuskan menunda lantaran proses pertimbangan belum rampung.
âNamun, karena hakim masih memerlukan pertimbangan waktu, maka sidangnya ditunda untuk satu minggu di Rabu depan, tanggal 22 Oktober,â ujar Ivan kepada awak media.
Meskipun tidak hadir secara langsung di ruang sidang, Jonathan Frizzy mengikuti jalannya persidangan secara online. Kuasa hukumnya menyebut, kliennya tetap tenang dan siap menerima apapun hasil keputusan yang nantinya dibacakan oleh majelis hakim.
âIjonk siap (dengan putusan apapun), dia siap,â kata Ivan singkat.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa Jonathan Frizzy tidak kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Sebaliknya, sang aktor disebut tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
âIjonk sih menghormati proses hukum yang berlangsung, berharap perkara ini segera diputus agar ada kepastian hukum. Jadi kita menunggu lagi satu minggu,â ujarnya.
Ivan juga menambahkan, alasan majelis hakim menunda pembacaan putusan karena terdapat empat perkara berbeda yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan akhir.
Terkait tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Jonathan Frizzy dengan hukuman satu tahun penjara, pihak kuasa hukum berharap keputusan akhir dari majelis hakim bisa seringan-ringannya.
âKami berharap Ijonk diputus seringan-ringannya karena perannya di sini bukan sebagai peran utama,â ungkap Ivan.
Sementara itu, pihak keluarga disebut terus memberikan dukungan penuh kepada Jonathan Frizzy selama proses hukum berjalan.
âOm Benny dan keluarga tetap men-support, bahkan Ririn Dwi Ariyanti beberapa kali menjenguk ke lapas dan memberikan dukungan moral,â pungkas Ivan.
Dengan penundaan ini, publik masih harus menunggu hingga Rabu, 22 Oktober 2025, untuk mengetahui hasil akhir dari sidang putusan Jonathan Frizzy. Banyak pihak berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang dan kejelasan hukum bagi sang aktor.