Keenam tersangka tersebut diketahui terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan, mantan suami aktris Irish Bella itu diduga menerima pasokan narkoba dari pihak luar yang masih dalam proses penyelidikan.
Untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi pesan instan Zangi, yang diduga digunakan untuk menyamarkan jejak komunikasi mereka.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, Ammar Zoni tampak diborgol dan mengenakan baju putih saat digiring oleh petugas. Ekspresinya terlihat datar, sementara sejumlah awak media berusaha mengabadikan momen penahanannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, mengungkapkan bahwa berkas perkara Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya telah resmi dilimpahkan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
âBerkas perkara sudah kami terima dan saat ini sedang kami pelajari untuk proses hukum selanjutnya,â ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Ammar disebut memiliki peran sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, sebelum barang tersebut diedarkan kembali oleh rekan-rekannya di dalam Rutan Salemba.
Atas dugaan keterlibatan ini, Ammar dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukum bagi pelaku kasus ini terbilang berat. Jika terbukti bersalah, Ammar dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda yang sangat besar.
âAncamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,â jelas Agung.
Kasus ini menjadi catatan kelam baru bagi Ammar Zoni, yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Kini, publik menanti apakah sang aktor akan mendapatkan vonis berat atas perbuatannya kali ini atau masih mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri.