Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (9/10/2025), Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menyebut bahwa Ammar Zoni tidak hanya berperan sebagai pemakai, melainkan sebagai âgudangâ narkotika di dalam rutan.
âJadi, tersangka AZ ini berperan sebagai gudang. Jadi dia yang nyimpan barang (narkotika) untuk diedarkan di dalam penjara,â ungkap Fatah.
Adapun jenis narkotika yang diedarkan oleh mantan suami Irish Bella tersebut adalah sabu dan ganja sintetis. Menurut keterangan pihak kejaksaan, Ammar menerima pasokan barang haram itu dari seseorang di luar rutan, lalu menyimpannya sebelum diedarkan kembali di dalam penjara.
Aksi ini akhirnya terbongkar setelah Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba mencurigai aktivitas para napi, termasuk Ammar. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mengamati gerak-gerik Ammar dan sejumlah tersangka lain yang terlihat mencurigakan.
âKemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar para tersangka dan hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis seperti yang saya sebutkan tadi,â ujar Fatah menambahkan.
Selain Ammar Zoni, ada lima tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan, yakni A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat dari Rutan Salemba pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kasus ini menandai keempat kalinya Ammar Zoni terjerat perkara narkotika sepanjang kariernya di dunia hiburan. Setelah proses pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
âKami segera menyusun dakwaan. Paling lambat dilimpahkan pekan depan,â tutup Fatah Chotib Uddin.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar perjalanan kelam Ammar Zoni dalam dunia hukum, sekaligus menjadi pukulan berat bagi karier dan reputasinya di industri hiburan Indonesia.