Nasib Tragis Amar Zoni Berkali-Kali Terjerat Narkoba, Bisa Divonis Mati?

Kamis, 09 Okt 2025, 15:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor Amar Zoni, yang sebelumnya sempat menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkotika, kini kembali terseret dalam kasus serupa.

Kali ini, dugaan keterlibatannya jauh lebih serius karena ia diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ket. Foto: Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba — Sumber: Istimewa

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk.

Inisial tersebut diduga kuat mengacu pada nama Amar Zoni, yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.

Terlibat Peredaran Narkoba dalam Lapas

20251009134656_Screenshot_121.jpg

Dalam keterangan resmi kejaksaan, disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ bersama beberapa orang lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.

Penyelundupan dan distribusi barang haram tersebut diduga berlangsung secara terorganisir, memanfaatkan jalur komunikasi antar tahanan dan pihak luar.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan oleh petugas KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” demikian bunyi keterangan tertulis dari akun Instagram @kejari.jakpus.

Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dan ganja sintetis (sinte), yang menurut penyidik diduga diedarkan kepada sesama tahanan maupun pihak luar. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Status sebagai residivis memperberat hukuman

Dalam hukum pidana Indonesia, seseorang yang sudah pernah dihukum dan mengulangi tindak pidana yang sama disebut residivis.

Berdasarkan Pasal 486–489 KUHP, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku yang mengulangi kejahatan, terutama bila jenis kejahatannya sama (misalnya, narkotika).

Artinya, jika seseorang seperti Amar Zoni sudah pernah dihukum karena narkoba, lalu kembali terlibat lagi, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal, bahkan tanpa mempertimbangkan faktor keringanan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Jika dakwaan primer tidak terbukti, maka tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana yang juga sangat berat.***

  • Hukuman Ammar Zoni

Redaktur: Weti Aprianti

Penulis: Weti Aprianti

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.