Harta Minus Rp2 Juta, KPK Dalami Laporan LHKPN Eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu

Selasa, 23 Sep 2025, 16:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang menunjukkan angka minus Rp 2 juta.

Temuan ini menjadi perhatian publik setelah nama Wahyudin sebelumnya viral karena pernyataannya yang kontroversial, yakni mengaku akan “merampok uang negara”.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/wahyumoridu

Kasus ini semakin memperburuk perjalanan karier politik Wahyudin. Ia tidak hanya kehilangan kursinya sebagai legislator daerah, tetapi juga dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan LHKPN Minus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya akan mendalami dugaan kejanggalan dalam laporan harta Wahyudin. Menurutnya, kondisi minus dalam LHKPN perlu diteliti lebih lanjut agar sesuai dengan fakta yang ada.

“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya, apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Berdasarkan data LHKPN per 26 Maret 2025 untuk periode 2024, Wahyudin hanya mencatatkan satu aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Boalemo, dengan nilai Rp180 juta. Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp18 juta. Total harta kekayaannya hanya Rp198 juta.

Namun, dalam laporan yang sama, Wahyudin mencatatkan utang sebesar Rp200 juta. Perhitungan tersebut membuat posisi hartanya berada di angka minus Rp2 juta.

Pentingnya Transparansi

Budi menegaskan, akurasi LHKPN menjadi hal fundamental bagi setiap penyelenggara negara. Laporan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi mendorong transparansi kepemilikan aset seorang penyelenggara negara kepada publik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, seorang wakil rakyat seharusnya mampu memberi contoh baik kepada masyarakat, terutama dalam hal integritas dan keterbukaan.

Peran Publik dalam Pengawasan

KPK membuka akses laporan LHKPN agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Melalui situs ilhkpn.kpk.go.id, publik tidak hanya bisa melihat data harta pejabat, tetapi juga memberikan masukan jika menemukan ketidaksesuaian.

“Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan informasi atas kepemilikan harta secara terbuka dan bahkan menambahkan informasi jika ada data yang tidak tercantum,” pungkas Budi.

Kasus Wahyudin kini menjadi sorotan besar, bukan hanya karena angka minus dalam laporannya, tetapi juga karena kontroversi yang melekat pada dirinya setelah pernyataan bernada provokatif soal uang negara.

  • Kekayaan Wahyudin Moridu
  • LHKPN Wahyudin Moridu

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.