Ramai Disorot, Ini 4 Alasan Warga Tolak Penggunaan Strobo 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan Raya

Senin, 22 Sep 2025, 10:15 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Sirene dan rotator, atau yang lebih dikenal dengan strobo, sejatinya dirancang sebagai alat peringatan darurat. Namun dalam praktik di jalan raya, penggunaannya justru menuai penolakan luas dari masyarakat.

Fenomena ini mendapat sorotan dari Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua MTI Pusat. Menurutnya, penolakan terjadi bukan hanya karena bisingnya suara sirene, tetapi juga karena perilaku pengguna strobo yang kerap dianggap arogan saat melakukan pengawalan.

Ket. Foto: — Sumber: TikTok.com/hariharijakarta

“Masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

1. Penyalahgunaan Hak Istimewa

Djoko menyebut salah satu penyebab utama penolakan adalah praktik penyalahgunaan. Tidak jarang, kendaraan pribadi maupun pejabat yang bukan dalam kondisi darurat tetap menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan.

Praktik ini akhirnya melahirkan kesan bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. “Penggunaan yang tidak pada tempatnya ini menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan,” tegas Djoko.

2. Kebisingan yang Mengganggu

Selain penyalahgunaan, kebisingan sirene juga menjadi masalah serius. Suara nyaringnya sering mengganggu warga, terutama di malam hari atau di kawasan padat penduduk.

Gangguan suara ini bahkan dapat memicu stres, kecemasan, hingga mengganggu kondisi orang sakit atau lansia. “Orang tua, orang sakit, atau mereka yang ingin beristirahat sering merasa terganggu oleh kebisingan yang berlebihan,” jelasnya.

3. Regulasi Lemah dan Sanksi Ringan

Meski aturan penggunaan sirene sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Djoko menilai penegakan hukumnya masih lemah.

Sanksi bagi pelanggar pun sangat ringan, yakni kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250 ribu. “Ketidaktegasan ini membuat banyak orang berani menggunakannya tanpa izin, memperburuk masalah penyalahgunaan,” ujarnya.

4. Turunnya Kepercayaan Publik

Akibat penyalahgunaan, masyarakat kerap meragukan apakah sirene benar-benar menandakan keadaan darurat atau sekadar kendaraan mencari jalan pintas. Kondisi ini berisiko fatal karena bisa memperlambat respons warga saat benar-benar ada situasi gawat.

“Ketika ada keadaan darurat nyata, respons masyarakat memberi jalan mungkin tidak secepat seharusnya,” kata Djoko.

Perlu Penertiban Tegas

Djoko menegaskan, pada dasarnya semua orang punya hak yang sama menggunakan jalan. Prioritas hanya boleh diberikan sesuai aturan perundang-undangan.

Ia menilai langkah Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menertibkan penggunaan strobo sudah tepat, namun harus dijalankan konsisten. Djoko pun mengusulkan agar pengawalan dengan sirene hanya diberikan untuk Presiden dan Wakil Presiden, bukan pejabat lain.

“Dalam hiruk-pikuk kemacetan di Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden saja,” pungkasnya.

  • Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk
  • Strobo di Jalan Raya

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.