- Home
-
- Entertainment
-
- Ngeri! Saksi Bocorkan Ba...
Ngeri! Saksi Bocorkan Bahaya Skincare Reza Gladys, Kulit Glowing Berubah Jadi Bopeng!
Jum'at, 19 Sep 2025, 08:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM â Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mencuatkan kisah kelam penggunaan produk kecantikan Reza Gladys. Salah satu saksi, Sumarni, ibu rumah tangga dua anak, mengungkap pengalaman pahitnya setelah mencoba skincare dari klinik Glafidsya.
Sumarni berharap tampil lebih bersih dan cerah demi menjaga keharmonisan rumah tangganya. âSaya ibu rumah tangga⦠ingin mempercantik dan merawat diri. Supaya untuk suami saya⦠zaman sekarang zaman pelakor,â katanya kepada majelis hakim.
Tapi harapan itu kandas. Tidak seperti yang dijanjikan lewat iklan, bukan wajah putih glowing malah muncul bintikâbintik bekas jerawat (bopeng), rasa perih seperti terbakar, kulit kering tak terkira.
Sumarni mengatakan ia sudah protes saat siaran langsung media sosial Reza Gladys, menyebut bahwa wajahnya breakout dan kering. Namun jawaban yang diterimanya tak memuaskan, ia disuruh memakai produk lain seperti booster acne. Ia pun mencobanya, tetapi kondisinya tetap memburuk.
Legalitas dan Kontroversi Produk
Selagi Sumarni menanggung kerusakan kulit, pihak lain melaporkan bahwa beberapa produk Reza Gladys tidak terdaftar di BPOM termasuk Glafidsya Glowing Booster Cell. BPOM sendiri mencantumkan produk tersebut dalam daftar kosmetik ilegal yang izinnya dicabut atau tidak pernah ada.
Kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring, menyatakan bahwa produk RIBESKIN Superficial Pink Aging (yang dipakai di kliniknya) bukan produk dari Glafidsya sendiri. Produk itu katanya diimpor dari Korea Selatan, dibeli dari distributor resmi, dan pernah memiliki izin edar. Namun izin edar itu telah dicabut November 2024.
Glafidsya juga mengklaim bahwa penggunaan produk tersebut dilakukan dalam pengawasan medis, dan bukan dijual bebas sebagai skincare massal.
Ancaman Hukum dan Rekomendasi BPOM
Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, produksi atau distribusi kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar bisa dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli dan menggunakan kosmetik.
Kisah Sumarni adalah gambaran nyata bahayanya overclaim dalam klaim kecantikan dan pentingnya regulasi produk. Janji âkulit putih glowingâ tanpa bukti ilmiah bisa berbalik menjadi mimpi buruk bagi konsumen. Produk legalitas harus jelas, penggunaan sesuai resep atau pengawasan profesional harus dijamin, dan kampanye promosi perlu bertanggung jawab.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi produsen dan juga konsumen agar lebih teliti dan berhatiâhati memilih skincare.
- Reza Gladys
- Nikita Mirzani
Redaktur: Nuraini Andriani
Penulis: Nuraini Andriani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.