- Home
-
- Entertainment
-
- Majelis Hakim Tolak Pena...
Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Kini Harap BPOM Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Skincare
Kamis, 18 Sep 2025, 15:45 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik usai mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam surat tersebut, Nikita memperkenalkan diri sebagai terdakwa dalam perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu diunggah melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 17 September 2025, dengan latar hitam polos yang menambah kesan serius.
Dalam tulisannya, Nikita meminta Kepala BPOM hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus skincare yang menjeratnya. Persidangan itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025.
Nikita menegaskan bahwa surat resmi telah dikirimkan ke BPOM melalui pengadilan sebagai bentuk permohonan resmi.
âSaya yang bertanda tangan di bawah ini, nama: Nikita Mirzani. Kedudukan: Pihak terdakwa dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,â tulisnya dalam surat terbuka tersebut.
Permintaan ini berkaitan dengan kasus yang bermula dari laporan influencer Reza Gladys, yang menuduh Nikita terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam unggahannya, Nikita menyampaikan harapannya agar BPOM menepati janji untuk hadir di persidangan dan memberikan keterangan yang objektif demi penegakan hukum. Ia menilai kehadiran BPOM penting dalam upaya memberantas peredaran skincare berbahaya yang merugikan masyarakat.
âSehubungan dengan hal tersebut, saya berharap BPOM dapat menepati janjinya untuk hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan saya, untuk tetap tegak lurus dalam membasmi peredaran skincare-skincare berbahaya yang merugikan masyarakat,â tulisnya.
Untuk memperkuat pernyataan, Nikita juga membagikan bukti tanda terima surat permohonan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, pada hari yang sama.
Dalam unggahannya, ia bahkan menandai akun resmi BPOM serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sembari menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.
âDitunggu tindak lanjutnya bapak/ibu terhormat,â tulisnya singkat.
Sementara itu, dalam jalannya proses hukum, Nikita sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada 4 September 2025.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa tetap harus menjalani masa tahanan, meskipun pengajuan penangguhan sudah dimasukkan sejak 21 Agustus 2025.
Kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, mengingat Nikita bukan hanya figur publik yang sering mencuri perhatian, tetapi juga karena perkara yang melibatkan isu penting terkait produk skincare ilegal di Indonesia.
Kehadiran BPOM sebagai saksi ahli dinilai dapat menjadi kunci dalam memberikan kejelasan jalannya persidangan mendatang.
- Penangguhan penahanan Nikita Mirzani
- Saksi Ahli BPOM
Redaktur: Fitrya A Kusumah
Penulis: Fitrya A Kusumah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.