- Home
-
- Entertainment
-
- Ngebet Jadi Duda? Andre ...
Ngebet Jadi Duda? Andre Taulany Gugat Cerai Ke‑4 Kali, Coba Peruntungan di PA Jakarta Selatan!
Rabu, 17 Sep 2025, 10:15 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM â Kehidupan Andre Taulany kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengajukan gugatan cerai keâempat kalinya terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025, dengan status cerai talak yang diajukan oleh Andre sebagai suami.
Akar Perkara dan Rekam Jejak Perceraian
Andre dan Erin telah menikah sejak 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak. Namun masalah rumah tangga mereka telah lama bergulir: Andre sudah mencoba menggugat cerai sejak April 2024, saat ia mengajukan gugatan cerai pertamanya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Gugatan pertama itu ditolak karena majelis hakim menilai bahwa bukti perselisihan yang terusâmenerus belum terpenuhi.
Pada sidang banding yang dilakukan ke Pengadilan Tinggi Agama Banten, hasilnya tetap menolak. Tidak puas, Andre kemudian mengajukan gugatan cerai kedua dan ketiga, yang juga menghadapi penolakan di PA Tigaraksa, baik karena masalah domisili Erin maupun bukti perselisihan yang dianggap belum kuat.
Kouksa Tiga Kali Gagal, Kini Pergeseran Lokasi
Gugatan keempat ini menjadi langkah lanjutan setelah tiga upaya sebelumnya menemui kegagalan. Kali ini Andre memilih mengajukan cerai di PA Jakarta Selatan, bukan lagi di Tigaraksa. Permohonan digolongkan sebagai âcerai talakâ, artinya inisiatif perceraian datang dari pihak suami. Dalam kasus ini, Andre mengajukan lewat kuasa hukumnya, sesuai mekanisme hukum di Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama.
Sidang pertama untuk gugatan cerai keempat dijadwalkan pada 24 September 2025. Mediasi tetap menjadi tahapan yang wajib dijalani oleh kedua belah pihak sebelum perkara dilanjutkan ke pokok gugatan.
Alasan Penolakan Sebelumnya
Beberapa alasan kenapa gugatan Andre ditolak:
-
Majelis hakim menyatakan bahwa perselisihan yang terusâmenerus yang dijadikan dasar gugatan belum terbukti lewat saksi dan bukti.
-
Erin mengajukan eksepsi terhadap yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa, menyebut domisili yang tidak sesuai untuk pengajuan gugatan, sehingga sidang ditolak karena wilayah pengadilan dianggap bukan tempat tinggal pihak termohon cerai.
Selain aspek hukum, perceraian yang sudah berulangâulang ini membawa efek emosional, bagi Andre, Erin, dan terutama bagi ketiga anak mereka. Sejumlah anak Andre sempat menyuarakan keinginan agar orang tua mereka berdamai, tidak membawa urusan rumah tangga ke jalur yang menyakiti anak. Namun, Andre menolak anakâanak dilibatkan dalam konflik hukum tersebut.
- Andre Taulany
- Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Redaktur: Nuraini Andriani
Penulis: Nuraini Andriani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.