Harta Nadiem Makarim Tembus Rp 4,8 Triliun Dalam Dua Tahun, Akui Cuma Punya Mobil Honda Brio

Sabtu, 06 Sep 2025, 12:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Penetapan ini menjadi babak baru dari perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

Ket. Foto: — Sumber: Instagram/nadiem_makarim_

Pengumuman status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4, September 2025.

Menurutnya, keputusan diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang di hadapan awak media.

Kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan proses pengadaan dan pembelian laptop Chromebook yang dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan nasional. Proyek bernilai besar tersebut diduga menyimpan banyak penyimpangan sejak masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Anang menegaskan bahwa nilai kerugian negara sementara diperkirakan melampaui Rp 1,98 triliun. Meski demikian, perhitungan detail masih dilakukan seiring berjalannya investigasi.

Kejagung menekankan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengurai secara menyeluruh modus, pola distribusi, serta aliran dana yang diduga menyimpang dalam proyek tersebut.

Lonjakan Harta Kekayaan Jadi Sorotan

Selain status hukum, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan pribadi Nadiem. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, ia tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 4,8 triliun.

Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan laporan tahun 2021 yang hanya sekitar Rp 1,1 triliun. Artinya, dalam dua tahun terakhir, harta kekayaan Nadiem naik sekitar Rp 3,6 triliun.

Rincian LHKPN 2023 menunjukkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 55,3 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), dan Rote Ndao (NTT). Ia juga tercatat hanya memiliki satu unit mobil Honda Brio seharga Rp 162 juta, sementara harta bergerak lainnya mencapai Rp 752 juta.

Pos terbesar berasal dari surat berharga senilai Rp 5,5 triliun, disusul kas dan setara kas sebesar Rp 12,2 miliar, serta harta lainnya Rp 3,4 miliar. Nadiem juga tercatat memiliki utang mencapai Rp 790 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total kekayaan bersihnya masih berada di kisaran Rp 4,87 triliun.

Dengan penetapan tersangka ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dan transparansi penyidikan. Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan terkait integritas pejabat negara dalam mengelola anggaran pendidikan.

  • Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi
  • LHKPN Nadiem Makarim

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.