Efek Mengerikan Gas Air Mata Kedaluwarsa! Polisi Diduga Pakai Senjata Kimia Busuk Saat Usir Massa Demo

Sabtu, 30 Agu 2025, 10:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Jakarta kembali memanas. Aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 28 Agustus 2025, berakhir ricuh setelah aparat kepolisian dan massa saling bentrok. 

Tragedi semakin kelam dengan meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, yang tewas usai dilindas mobil rantis Brimob.

Ket. Foto: Polisi saat menembakkan gas air mata kepada para pendemo — Sumber: Antara

Namun, bukan hanya insiden tabrakan mematikan yang jadi sorotan. Kini publik diguncang kabar mengejutkan, polisi diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa untuk membubarkan massa. 

Dugaan ini mencuat setelah beredar foto dan temuan bungkus gas air mata berserakan di kawasan Patal Senayan, Jalan Asia Afrika. 

Pada bungkus itu, tercetak jelas diproduksi April 2020, masa pakai berakhir April 2023. Artinya, tabung gas yang dipakai sudah melewati batas aman selama lebih dari setahun!

Secara medis, penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan hal sepele. Risiko yang ditimbulkan bisa dua kali lipat berbahaya. 

Pertama, mekanisme pembakaran pada tabung usang bisa rusak sehingga gas keluar dengan tekanan berlebihan. 

Kedua, zat kimia di dalamnya bisa mengalami perubahan struktur akibat oksidasi, yang membuat efeknya lebih ganas dan tidak bisa diprediksi.

Agus Haryono, peneliti senior kimia dari LIPI (sekarang BRIN), pernah mengingatkan sejak 2019, bahan kimia yang kedaluwarsa bisa berubah struktur dan menimbulkan reaksi berbeda. 

Efektivitas memang bisa menurun, tapi efek sampingnya justru bisa lebih berbahaya.

Akibatnya, demonstran yang terpapar gas air mata ini berisiko mengalami iritasi parah pada mata, rasa terbakar di kulit, hingga sesak napas yang membahayakan sistem pernapasan. 

Dalam jumlah tertentu, paparan gas ini bisa menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan.

Lebih jauh, penggunaan gas air mata seharusnya tunduk pada aturan resmi. Dalam Prosedur Tetap RI No. 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki, disebutkan bahwa penggunaan senjata kimia, termasuk gas air mata, harus sesuai standar kepolisian. 

Artinya, penggunaan gas air mata yang sudah melewati masa kedaluwarsa jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Alih-alih menjaga keamanan, tindakan ini malah menambah luka dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka tragedi di DPR bukan hanya soal bentrokan dan korban jiwa, tapi juga skandal besar soal kelalaian aparat dalam menjalankan prosedur standar. 

Publik kian marah, karena nyawa rakyat dipertaruhkan oleh kelalaian yang tak bisa ditoleransi.

  • Polisi
  • DPR RI

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.