Ini Arti dan Proses Hukum Cerai Verstek, Seperti yang Dijalani Arhan dan Azizah
Selasa, 26 Agu 2025, 07:30 WIB
JAKARTA, KUCANTIK.COM â Rumah tangga pasangan muda Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi berada di ujung tanduk. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, menyatakan bahwa keduanya telah diputus cerai secara verstek, setelah dua kali sidang tanpa kehadiran Azizah atau kuasa hukumnya.
"Hari ini sidang yang kedua. Sudah diputus tanpa hadirnya tergugat. Iya, sudah verstek cerai," ujar Sholahudin, Senin (25/8/2025).
Ket. Foto: Pratama Arhan dan Azizah Salsha — Sumber: Istimewa
Apa Itu Cerai Verstek?
Istilah cerai verstek mungkin masih asing bagi sebagian orang. Dalam konteks hukum, verstek merujuk pada putusan yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat, meskipun tergugat telah dipanggil secara sah dan patut. Artinya, sidang tetap berjalan dan putusan tetap dikeluarkan meski pihak yang digugat tidak hadir.
Dalam kasus Arhan dan Azizah, gugatan cerai talak diajukan oleh Arhan pada 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama pada 11 Agustus hanya dihadiri oleh kuasa hukum Arhan, dan pada sidang kedua, situasinya tak berubah.
Akibat absennya Azizah, pengadilan pun menjatuhkan putusan verstek sesuai Pasal 125 HIR, yang menyatakan bahwa gugatan dapat dikabulkan jika tergugat tak hadir tanpa alasan yang sah.
Namun, penting dicatat bahwa putusan cerai verstek belum berkekuatan hukum tetap. Prosesnya akan sah sepenuhnya setelah suami (Arhan) mengucapkan ikrar talak di depan hakim, dan masih ada waktu 14 hari bagi Azizah untuk mengajukan perlawanan hukum (verzet).
Tahapan Setelah Putusan Verstek:
Pemberitahuan putusan kepada tergugat (±7 hari).
Masa pengajuan verzet oleh tergugat (14 hari).
Jika tidak ada verzet, dilanjutkan ke proses ikrar talak.
Terakhir, akta cerai dapat diterbitkan dalam ±1 minggu setelah ikrar.
Dasar hukum pengajuan verzet tercantum dalam Pasal 129 HIR, yang memungkinkan tergugat mengajukan perlawanan selama masih dalam jangka waktu yang diatur.
Pernikahan Penuh Sorotan
Arhan dan Azizah menikah pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang, dalam acara tertutup namun dihadiri tokoh nasional seperti Erick Thohir dan Sufmi Dasco Ahmad. Kini, hanya dua tahun berlalu, rumah tangga mereka harus menghadapi ujian berat yang disaksikan publik.
Apakah Azizah akan menggunakan hak hukumnya untuk melawan? Atau ikrar talak akan segera diucapkan Arhan dalam waktu dekat?