Syarat dan Prosedur Ubah Nama di KTP Tanpa Perlu Sidang di Pengadilan

Selasa, 12 Agu 2025, 07:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Mengubah nama di dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta kelahiran sering kali menjadi kebutuhan yang cukup penting.

Namun, banyak masyarakat yang masih beranggapan bahwa syarat utama untuk melakukan perubahan nama adalah harus melalui sidang pengadilan terlebih dahulu.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Faktanya, hal tersebut tidak selalu benar. Jika perubahan nama yang diinginkan disebabkan oleh kesalahan penulisan kecil atau kesalahan ketik yang tidak signifikan, perubahan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu mengurus proses di pengadilan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP Elektronik (e-KTP).

Peraturan tersebut mengatur berbagai hal termasuk perubahan nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data penting lainnya yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

Syarat Mengubah Nama Tanpa Sidang

Untuk perubahan yang bersifat korektif, misalnya salah ketik pada nama, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen utama yang perlu dibawa adalah dokumen kependudukan yang akan diperbaiki, misalnya KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang memiliki kesalahan penulisan.

Selanjutnya, dibutuhkan dokumen pembanding yang menunjukkan penulisan nama yang benar, seperti ijazah terakhir, paspor, atau buku nikah/akta perkawinan. Dokumen pembanding ini berfungsi sebagai bukti validitas perubahan yang diajukan.

Langkah-langkah Mengubah Nama Tanpa Sidang:

  1. Mengunjungi kantor Disdukcapil di domisili dengan membawa dokumen yang akan diperbaiki dan dokumen pembanding yang benar.

  2. Mengisi formulir yang telah disediakan, yaitu Formulir F-1.06 atau Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.

  3. Menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yaitu surat pernyataan resmi dari pemohon yang disahkan disertai tanda tangan dan dua orang saksi yang mengetahui keadaan sebenarnya.

  4. Menyerahkan seluruh dokumen dan formulir kepada petugas Disdukcapil untuk proses verifikasi.

  5. Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, petugas akan memproses perbaikan nama dalam dokumen kependudukan dan biasanya akan selesai dalam beberapa hari kerja.

Ketentuan untuk Perubahan Nama Substantif

Bila perubahan nama bersifat substantif, seperti mengganti nama secara keseluruhan atau menambah/mengurangi bagian nama, maka prosedur yang harus ditempuh adalah melalui pengajuan permohonan ke pengadilan.

Putusan pengadilan akan menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk melakukan perubahan nama dalam dokumen resmi.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keabsahan data kependudukan dan menghindari potensi penyalahgunaan identitas. Setelah mendapat putusan pengadilan, dokumen tersebut dapat digunakan untuk mengajukan perubahan data di Disdukcapil.

Masyarakat yang ingin mengubah nama tidak perlu khawatir dengan prosedur panjang atau sidang pengadilan jika perubahan yang dilakukan hanya bersifat administratif atau korektif.

Dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku serta menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap, perubahan nama dapat dilakukan dengan mudah dan cepat langsung di kantor Disdukcapil.

Namun, untuk perubahan yang mendasar atau substantif, proses legal di pengadilan tetap menjadi syarat wajib.

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan memanfaatkan layanan Disdukcapil untuk memperbaiki data diri mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Cara Mengubah Nama di KTP Tanpa Sidang
  • Cara Ubah Nama di KTP

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.