Insentif  Tax Holiday Gagal Ciptakan Investasi Berkualitas

Senin, 11 Agu 2025, 10:39 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan berbagai fasilitas yang diberikan ke investor baru seperti tax holiday dan tax allowance selama 20 tahun melalui UU Cipta Kerja bisa dianggap gagal dalam menciptakan investasi berkualitas. Angka Investasi naik , tetapi kualitasnya makin turun.

“Kalau saran Bank Dunia soal liberalisasi ekonomi diterima Sri Mulyani, efeknya ekonomi akan tetap tumbuh lambat.Jadi Sri Mulyani harus punya jurus baru, bukan sekadar deregulasi dan berikan insentif fiskal jor-joran yang tidak tepat sasaran,”tegas Bhima menanggapi pertemuan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dengan Country Director Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Carolyn Turk, akhir pekan lalu.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Menurut dia, kuncinya justru ke pengalihan insentif ke sektor berkelanjutan dan padat karya seperti energi terbarukan dan ekonomi restoratif. Sementara sektor berbasis ekstraktif seperti batubara diberi pajak yang lebih tinggi, dan izin ketat.

Pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan penguatan sektor keuangan memang menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, terlebih dalam menghadapi tantangan global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

“Selama ini kejelasan regulasi dan implementasinya juga menjadi faktor yang dipandang kerap menghambat investasi di Indonesia selain korupsi/pungutan liar (pungli),” kata Badiul.

Dalam pertemuannya dengan Carolyn Turk, dicapai kesepakatan untuk memperkuat sektor keuangan sebagai fondasi terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Sebab itu, penyederhanaan regulasi diperlukan untuk mengurangi praktik diskresioner yang menghambat masuknya pelaku baru ke pasar. Keduanya juga meyakini reformasi struktural menjadi langkah penting untuk membuka ruang persaingan sehat, menghapus hambatan pasar dan mendorong investasi di bidang inovasi.

Keterbukaan Pasar

Menkeu juga memandang penting bagi pemerintah untuk menyiapkan kebijakan yang mendorong keterbukaan pasar. Dengan ekosistem bisnis yang lebih terbuka, inklusif, dan inovatif, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan daya saing di tingkat regional maupun global.

Menanggapi pernyataan Menkeu itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan strategi fiskal tersebut akan sulit mewujudkan iklim usaha yang kondusif jika dijalankan melalui kebijakan efisiensi belanja negara yang menekan belanja produktif dan pembangunan daerah.

“Penguatan sektor keuangan tidak akan berdampak optimal jika di saat yang sama pemerintah mengurangi ruang fiskal untuk mendukung infrastruktur, layanan publik, dan daya beli masyarakat. Semua itu adalah pondasi langsung bagi dunia usaha,” katanya.

Achmad pun menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 29 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 5 Agustus 2025. Aturan tersebut menetapkan 15 pos belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai target pemangkasan, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, hingga infrastruktur.

Hasil penghematan diarahkan untuk mendanai program prioritas presiden, sementara belanja prioritas, gaji pegawai, dan kegiatan yang menambah penerimaan negara dikecualikan. Meski demikian, Achmad mengingatkan, pemangkasan TKD tanpa skema pengganti dapat memperlambat pembangunan daerah yang menjadi basis penguatan sektor riil.

Ia juga menilai pengurangan pos seperti honor kegiatan atau jasa profesi dapat menekan pendapatan tenaga honorer, pelaku UMKM, dan penyedia jasa pendukung pemerintah.

“Efisiensi yang terlalu ketat bisa mengganggu rantai ekonomi yang selama ini menopang aktivitas usaha di daerah,” kata Achmad.

Agar sejalan dengan tujuan menciptakan iklim usaha kondusif, ia menyarankan hasil efisiensi diprioritaskan pada sektor penciptaan lapangan kerja dan penahan laju pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang diarahkan semata pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu jelasnya akan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Achmad menekankan, keberhasilan kebijakan efisiensi bergantung pada transparansi besaran penghematan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

“Efisiensi sejati bukan hanya soal memangkas anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah digunakan untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

  • deregulasi

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.