Viral di Medsos, Bumbu Instan Asal Indonesia Diberi Label Peringatan Kanker di California, Ini Kata BPOM!

Rabu, 30 Jul 2025, 10:00 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan isu yang melibatkan produk bumbu instan asal Indonesia yang dijual di Amerika Serikat.

Salah satu merek bumbu instan disebut mendapat label “peringatan kanker” di negara bagian California, berdasarkan ketentuan hukum lokal yang dikenal sebagai Proposition 65.

Ket. Foto: Bumbu Instan Indonesia yang diberi label peringatan kanker oleh pemerintah california — Sumber: TikTok.com/harakarsa

Isu ini mencuat setelah sebuah video viral di TikTok memperlihatkan situasi di sebuah swalayan di California. Dalam unggahan tersebut, sang pemilik akun menunjukkan adanya stiker peringatan kanker yang tertera pada kemasan bumbu instan Indonesia.

Yang menjadi sorotan, merek lain dengan jenis produk serupa tidak mendapatkan label tersebut, memicu perdebatan dan keheranan dari warganet.

Mengenal Proposition 65

Proposition 65, atau secara resmi disebut Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, adalah undang-undang negara bagian California yang bertujuan untuk melindungi warga dari paparan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Undang-undang ini mewajibkan bisnis yang menjual produk di California untuk mencantumkan peringatan apabila produk mereka mengandung bahan kimia yang masuk dalam daftar Proposition 65. Sejak mulai diberlakukan pada 1987, daftar tersebut kini mencakup lebih dari 900 bahan kimia, baik yang alami maupun sintetis.

Bahan-bahan yang tercantum meliputi aditif makanan, zat dalam pestisida, produk rumah tangga, pewarna, pelarut, hingga emisi kendaraan. Proposisi ini juga melarang pembuangan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar ke sumber air minum negara bagian.

Label Tidak Selalu Diberikan pada Semua Produk Serupa

Menariknya, meskipun salah satu merek bumbu instan Indonesia diberi label peringatan kanker, merek lain dengan jenis produk serupa tidak menunjukkan label serupa. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait kriteria penetapan dan ketentuan distribusi label Proposition 65.

Perlu dicatat bahwa penerapan label Prop 65 tidak serta-merta menyatakan bahwa produk tersebut berbahaya bila dikonsumsi dalam jumlah normal, tetapi menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung bahan kimia dalam kadar tertentu yang mewajibkan pemberitahuan kepada konsumen di California.

Respons BPOM RI: Masih Ditelusuri

Menanggapi isu yang beredar luas di media sosial, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan telah mengetahui adanya informasi tersebut dan saat ini tengah melakukan penelusuran.

"Kami telah mendapatkan informasinya dan sedang melakukan investigasi. Namun, untuk saat ini, kami belum dapat memberikan keputusan resmi," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh, termasuk meninjau ulang komposisi produk yang dimaksud serta mengevaluasi apakah standar keamanan pangan Indonesia selaras dengan regulasi internasional seperti yang berlaku di California.

Fenomena ini menjadi pengingat penting tentang perbedaan standar regulasi bahan pangan di setiap negara dan pentingnya edukasi konsumen terhadap label produk internasional.

  • Proposition 65
  • Bumbu Instan Indonesia Sebabkan Kanker

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.