DPR Usul Larang Second Accound? Padahal 46 Persen Gen Z Punya Lebih dari Satu Akun!

Rabu, 23 Jul 2025, 11:30 WIB

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Fenomena penggunaan akun kedua atau “second account” di media sosial kembali menjadi sorotan publik setelah muncul usulan kontroversial dari anggota DPR RI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah platform digital seperti YouTube, Meta, dan TikTok, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengusulkan pelarangan kepemilikan lebih dari satu akun media sosial.

Ket. Foto: Ilustrasi perempuan sedang bermain media sosial — Sumber: Freepik

Menurut Oleh, keberadaan akun ganda kerap dimanfaatkan untuk aktivitas tidak bertanggung jawab, seperti penyebaran informasi palsu dan praktik buzzer yang tidak kredibel.

Ia menilai, pembatasan jumlah akun bisa menjadi solusi terakhir demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan terpercaya. Usulan ini langsung menuai beragam reaksi, terutama dari kalangan muda.

Pasalnya, bagi Gen Z, memiliki akun kedua bukan hal yang aneh, bahkan bisa dibilang lumrah. Hasil survei HAI yang melibatkan 300 responden remaja menunjukkan bahwa 46% di antaranya mengaku memiliki lebih dari satu akun media sosial. Alasannya? Satu akun saja seringkali tak cukup untuk menampung berbagai aspek kehidupan digital seseorang.

Mengutip buletin KPIN, motivasi di balik pembuatan akun kedua justru banyak yang bersifat positif. Banyak pengguna memisahkan akun utama yang cenderung terbuka untuk umum atau digunakan untuk kepentingan profesional dari akun kedua yang lebih privat dan hanya bisa diakses oleh lingkaran pertemanan dekat.

Penelitian oleh Prihantoro dkk memperkuat hal ini. Mereka menemukan bahwa second account memungkinkan individu mengekspresikan diri dengan lebih nyaman dan autentik.

Akun ini menjadi semacam “ruang aman” untuk berbagi pemikiran atau sisi personal tanpa rasa takut akan penghakiman sosial. Komunikasi di akun kedua pun cenderung lebih hangat dan intim.

Meski banyak digunakan secara positif, keberadaan akun kedua tetap tak lepas dari potensi penyalahgunaan. Dalam praktiknya, ada juga yang memanfaatkan akun ini untuk kegiatan negatif, seperti stalking, menyebarkan ujaran kebencian, hingga membuat komentar anonim yang menyerang pihak lain.

Penelitian yang dilakukan oleh Dewi dan Janitra mengungkap bahwa sebagian remaja menggunakan akun kedua sebagai “diary digital”. Namun, sebagian lainnya menjadikannya sebagai ruang yang bebas dari norma yang sayangnya kerap kebablasan hingga melewati batas etika sosial.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar apakah pemerintah sebaiknya benar-benar melarang akun kedua, atau justru mengedepankan pendekatan edukatif dan regulatif?

Pakar literasi digital menyarankan agar solusi yang diambil lebih mengarah pada pembinaan perilaku pengguna, bukan semata-mata membatasi jumlah akun.

Dalam era digital seperti sekarang, satu akun memang sering kali tidak memadai untuk memenuhi beragam kebutuhan baik itu profesional, sosial, maupun emosional.

Alih-alih melakukan pelarangan total, langkah yang dinilai lebih bijak adalah memperkuat literasi digital dan penegakan etika bermedia sosial. Pasalnya, bukan jumlah akun yang menjadi akar masalah, melainkan cara penggunaannya.

Punya second account bukanlah tindakan kriminal. Namun, menjadi masalah ketika akun tersebut dipakai untuk menyebar hoaks, membully, atau melanggar privasi orang lain. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih menyeluruh dan berorientasi pada edukasi menjadi solusi yang lebih realistis dan konstruktif.

Media sosial, pada akhirnya, adalah cerminan dari siapa kita di ruang digital. Mau satu akun atau sepuluh akun, yang paling penting adalah sikap bertanggung jawab di balik setiap unggahan.

  • Pemerintah Batasi 1 Orang 1 Akun
  • Aturan Baru Second Account

Redaktur: Fitrya A Kusumah

Penulis: Fitrya A Kusumah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.