Pemerintah Minta PPh 0,5 Persen untuk e-Commerce Luar Negeri! Pecinta Belanja Online Terganggu?
Rabu, 16 Jul 2025, 13:30 WIBJAKARTA, KUCANTIK.COM - Demi menciptakan keadilan pajak dan menjaga pelaku usaha lokal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menjajaki penunjukan platform e-commerce asing seperti Amazon (AS) dan Alibaba (China) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online Indonesia. Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa inisiatif ini menyasar platform dari Singapura, China, Jepang, hingga Amerika yang memiliki banyak merchant Indonesia.
Pendekatan serupa sebenarnya sudah diterapkan sejak 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ketika DJP menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak. Dengan kerangka yang telah berjalan sebelumnya, Yoga yakin sistem ini bisa diperluas untuk PPh 22, âKalau lihat pengalaman 2020⦠dua bulan saja sistem sudah siapâ.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Menurut aturan, platform yang ditunjuk wajib memungut 0,5% dari omzet bruto pedagang Indonesia di luar PPN dan PPnBM. Pungutan berlaku hanya bagi yang beromzet di atas Rp?500 juta per tahun dan harus disertai surat pernyataan omzet. Mereka di bawah ambang batas omzet bebas pungutan.
Tidak semua transaksi dikenai aturan ini. Perdagangan ekspedisi/transportasi online, pulsa, hingga perdagangan emas mendapat pengecualian.
Menurut Rosmauli dari DJP, skema ini bukan pajak baru tapi penyederhanaan mekanisme pemungutan. âMemberikan kemudahan lewat sistem otomatis di platform,â ujarnya. Fajry Akbar dari CITA menambahkan bahwa sistem ini membantu UMKM yang kesulitan mengurus pajak secara manual dan memperluas basis pemungutan pajak secara adil.
Namun, asosiasi e-commerce, idEA, mengingatkan perlunya transisi panjang sekitar satu tahun beserta sosialisasi sistem pengajuan surat pernyataan omzet. Mereka mengaku baru menerima salinan resmi PMK pada 14 Juli dan masih mempelajari isi klausulnya.
Soal kesiapan teknis, DJP memberi waktu dua bulan kepada marketplace besar dalam maupun luar negeri untuk siapkan sistem pemungutan sebelum ditetapkan secara resmi.
Dampak terhadap konsumen dan penjual?
⢠Konsumen kemungkinan tidak akan langsung merasakan perubahan harga karena potongan pajak dibebankan kepada merchant dan dipotong dari omzet bruto.
⢠Penjual dengan omzet tinggi harus lebih disiplin administrasi, namun mendapatkan kemudahan lewat otomatisasi sistem.
⢠Usaha kecil (omzet <Rp 500 juta) terbebas, sehingga beban UMKM semakin ringan.
Potensi risiko dan peluang
Ada kekhawatiran soal penurunan transaksi di platform asing, namun langkah ini justru mencegah perpindahan pedagang Indonesia dari marketplace lokal yang sudah mencakup sistem perpajakan. Selain itu, ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendorong kepatuhan UMKM terhadap hukum pajak.
- Pajak
- Ditjen Pajak
Redaktur: Nuraini Andriani
Penulis: Nuraini Andriani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2025 - 2026 Kucantik.Com ®
All rights reserved.